10 November 2011

Trik Haji Praktis, Tapi Mahal

 


Perbedaan hukum dalam manasik haji, ternyata membawa rahmat bagi umat. Setiap jamaah bisa melihat banyak pilihan manasik mulai dari yang paling berat hingga yang paling ringan. Tentu, semua hukum itu memiliki landasan sendiri-sendiri.

Bagi Anda yang berusia tua, atau masih muda tapi ingin menjalankan manasik secara praktis, mudah dan ringan, ada pilihan manasik haji yang secara fiqih tidak menyalahi aturan, tapi harus berbayar mahal.

Pilih Haji Tamattu'

Pilihan haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) sudah jelas menjadi pilihan favorit jamaah haji Indonesia. Bukan hanya bagi mereka yang berangkat pada Gelombang I (Ke Madinah), tapi bagi Gelombang II (Ke Mekah) Kloter paling akhir pun masih banyak yang memilih haji tamaattu' yang relatif mudah. Sebab, ketika tiba di Mekah, yang bersangkutan langsung menyelesaikan umrah lebih dulu, setelah itu ia sudah tahallul, bebas dari larangan ihram.

Konsekwensi pilihan tamattu' karena secara nusuk (ibadah) dikategorikan melanggar, maka harus membayar Dam berupa kambing yang harganya sekitar 400 Riyal (1 juta).

Tanpa Mabit Muzdalifah

Barangkali ini pilihan ekstrim. Disebut ekstrim karena hampir semua jamaah haji bertolak dari Arafah ke Muzdalifah di malam hari raya Idul Adha. Namun, secara fiqih, seseorang boleh saja tidak mabit (menginap) di Muzdalifah, asalkan ia membayar Dam berupa 1 ekor kambing. Harganya 400 Riyal (1 juta).

Mabit di Muzdalifah, bukan rukun haji, tapi wajib haji sehingga tidak membatalkan haji bagi yang tidak bermalam di sana. Tapi, yang melanggarnya harus membayar dam kambing. Hanya saja, bagi yang tidak mabit di Muzdalifah, ia kehilangan kesempatan bermalam di tempat mulia tersebut dan kehilangan kesunnahan mengambil kerikil untuk melempar jumrah Aqobah.

Tanpa Mabit di Mina Sama Sekali

Bolehkah tidak mabit sama sekali di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13? Jawabnya jelas tidak boleh, yang melanggarnya (sama sekali tidak bermalam di Mina) dikenai dam kambing (400 Riyal atau 1 Juta Rupiah). Adanya dam ini berarti memungkinkan bagi jamaah yang tidak mau atau keberatan menginap di Mina untuk memilih; mabit di sana, mabit tapi hanya 1 atau 2 malam, atau tidak mabit sama sekali.

Jika tidak mabit di Mina semalam, damnya hanya membayar Mud, yakni makanan pokok (beras/gandum) sebesar 6 ons. Jika tidak mabit selama 2 malam, berarti damnya 12 ons. Jika tidak mabit 3 malam atau sama sekali tidak mabit, damnya adalah seekor kambing. Sekali lagi, tidak mabit di Mina tidak membatalkan haji sebab mabit di sana hukumnya wajib, bukan rukun haji. Bahkan, menurut pendapat baru (qoul jadid) Imam Syafi'i, mabit di Mina hukumnya sunnah sehingga damnya pun sunnah juga. Enak kan?

Tidak Melempar Jumrah di Hari Tasyriq

Pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), jamaah haji wajib melempar jumrah di Ula, Wustha dan Aqobah. Masing-masing 7 kali lontaran kerikil dan itu hukumnya wajib haji, bukan rukun sehingga yang tidak melaksanakan lontar jumrah dikenai dam.

Bagi yang tidak melempar sama sekali di Jamaraat selama hari-hari tasyriq, damnya sama, yakni seekor kambing sekitar 400 Riyal (1 Juta).

Melihat aturan Dam dalam manasik haji, dapat ditemukan adanya "Haji Praktis, Tapi Mahal" yang itu merupakan alternatif pilhan bagi yang ingin berhaji secara mudah dan ringan. Syaratnya, yang bersangkutan harus sedia uang banyak untuk membeli dam berupa kambing.

Jadi, jika Anda memilih haji tamattu', lalu tidak mau bermalam di Muzdalifah dan sama sekali tidak ke Mina untuk mabit dan melempar Jumrah di sana selama hari tasyriq, maka sediakan 4 ekor kambing. Kira-kira harganya yang paling murah sekitar 400 Riyal/ekor. Cukup dengan 4 Juta Rupiah, Anda dapat merasakan haji praktis tanpa paket Muzdalifah-Mina.

Bagi yang memilih "Haji Praktis" ini, setelah dari Arafah, langsung saja menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sai, lalu cukur (Tahallul Awal). Setelah itu, segera naik bis atau jalan kaki menuju Jamarat (Mina) langsung ke sumur Aqobah. Lakukan pelemparan dengan 7 buah kerikil. Dengan melempar Aqobah sekali ini, berarti ia telah ber-Tahallul Tsani (keluar dari keihraman) dan selesailah hajinya.

Selesai tapi belum tuntas. Karena ia masih harus membeli kambing-kambing untuk membayar dam. Dalam hal itu, bisa langsung menghubungi kantor-kantor pembayaran dam, KBRI, atau para muqimin (TKI) yang sedia membantu Anda membelikan kambing dan menyembelihnya.

Praktis bukan? Tapi, mahal!

Tidak ada komentar:
Tulis komentar