Perbedaan hukum dalam manasik haji, ternyata membawa rahmat bagi
umat. Setiap jamaah bisa melihat banyak pilihan manasik mulai dari yang
paling berat hingga yang paling ringan. Tentu, semua hukum itu memiliki
landasan sendiri-sendiri.
Bagi Anda yang berusia tua, atau
masih muda tapi ingin menjalankan manasik secara praktis, mudah dan
ringan, ada pilihan manasik haji yang secara fiqih tidak menyalahi
aturan, tapi harus berbayar mahal.
Pilih Haji Tamattu'
Pilihan
haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) sudah jelas menjadi
pilihan favorit jamaah haji Indonesia. Bukan hanya bagi mereka yang
berangkat pada Gelombang I (Ke Madinah), tapi bagi Gelombang II (Ke
Mekah) Kloter paling akhir pun masih banyak yang memilih haji tamaattu'
yang relatif mudah. Sebab, ketika tiba di Mekah, yang bersangkutan
langsung menyelesaikan umrah lebih dulu, setelah itu ia sudah tahallul,
bebas dari larangan ihram.
Konsekwensi pilihan tamattu'
karena secara nusuk (ibadah) dikategorikan melanggar, maka harus
membayar Dam berupa kambing yang harganya sekitar 400 Riyal (1 juta).
Tanpa Mabit Muzdalifah
Barangkali
ini pilihan ekstrim. Disebut ekstrim karena hampir semua jamaah haji
bertolak dari Arafah ke Muzdalifah di malam hari raya Idul Adha. Namun,
secara fiqih, seseorang boleh saja tidak mabit (menginap) di Muzdalifah,
asalkan ia membayar Dam berupa 1 ekor kambing. Harganya 400 Riyal (1
juta).
Mabit di Muzdalifah, bukan rukun haji, tapi wajib
haji sehingga tidak membatalkan haji bagi yang tidak bermalam di sana.
Tapi, yang melanggarnya harus membayar dam kambing. Hanya saja, bagi
yang tidak mabit di Muzdalifah, ia kehilangan kesempatan bermalam di
tempat mulia tersebut dan kehilangan kesunnahan mengambil kerikil untuk
melempar jumrah Aqobah.
Tanpa Mabit di Mina Sama Sekali
Bolehkah
tidak mabit sama sekali di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13?
Jawabnya jelas tidak boleh, yang melanggarnya (sama sekali tidak
bermalam di Mina) dikenai dam kambing (400 Riyal atau 1 Juta Rupiah).
Adanya dam ini berarti memungkinkan bagi jamaah yang tidak mau atau
keberatan menginap di Mina untuk memilih; mabit di sana, mabit tapi
hanya 1 atau 2 malam, atau tidak mabit sama sekali.
Jika
tidak mabit di Mina semalam, damnya hanya membayar Mud, yakni makanan
pokok (beras/gandum) sebesar 6 ons. Jika tidak mabit selama 2 malam,
berarti damnya 12 ons. Jika tidak mabit 3 malam atau sama sekali tidak
mabit, damnya adalah seekor kambing. Sekali lagi, tidak mabit di Mina
tidak membatalkan haji sebab mabit di sana hukumnya wajib, bukan rukun
haji. Bahkan, menurut pendapat baru (qoul jadid) Imam Syafi'i, mabit di
Mina hukumnya sunnah sehingga damnya pun sunnah juga. Enak kan?
Tidak Melempar Jumrah di Hari Tasyriq
Pada
hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), jamaah haji wajib melempar
jumrah di Ula, Wustha dan Aqobah. Masing-masing 7 kali lontaran kerikil
dan itu hukumnya wajib haji, bukan rukun sehingga yang tidak
melaksanakan lontar jumrah dikenai dam.
Bagi yang tidak
melempar sama sekali di Jamaraat selama hari-hari tasyriq, damnya sama,
yakni seekor kambing sekitar 400 Riyal (1 Juta).
Melihat
aturan Dam dalam manasik haji, dapat ditemukan adanya "Haji Praktis,
Tapi Mahal" yang itu merupakan alternatif pilhan bagi yang ingin berhaji
secara mudah dan ringan. Syaratnya, yang bersangkutan harus sedia uang
banyak untuk membeli dam berupa kambing.
Jadi, jika Anda
memilih haji tamattu', lalu tidak mau bermalam di Muzdalifah dan sama
sekali tidak ke Mina untuk mabit dan melempar Jumrah di sana selama hari
tasyriq, maka sediakan 4 ekor kambing. Kira-kira harganya yang paling
murah sekitar 400 Riyal/ekor. Cukup dengan 4 Juta Rupiah, Anda dapat
merasakan haji praktis tanpa paket Muzdalifah-Mina.
Bagi
yang memilih "Haji Praktis" ini, setelah dari Arafah, langsung saja
menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah dan Sai, lalu
cukur (Tahallul Awal). Setelah itu, segera naik bis atau jalan kaki
menuju Jamarat (Mina) langsung ke sumur Aqobah. Lakukan pelemparan
dengan 7 buah kerikil. Dengan melempar Aqobah sekali ini, berarti ia
telah ber-Tahallul Tsani (keluar dari keihraman) dan selesailah hajinya.
Selesai
tapi belum tuntas. Karena ia masih harus membeli kambing-kambing untuk
membayar dam. Dalam hal itu, bisa langsung menghubungi kantor-kantor
pembayaran dam, KBRI, atau para muqimin (TKI) yang sedia membantu Anda
membelikan kambing dan menyembelihnya.
Praktis bukan? Tapi, mahal!
Tidak ada komentar:
Tulis komentar