Advertisement

14 September 2026

Sang Nahkoda Haji

 

Sang Nahkoda Haji

Dalam sebuah acara pelaporan hasil penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012, di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan puluhan jenderal—termasuk Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, serta pejabat tinggi lainnya—Menteri Agama RI kala itu, Suryadharma Ali, menyampaikan penjelasan sekaligus tantangan terhadap berbagai kritik yang ditujukan kepada Kementerian Agama selaku penyelenggara haji.

Di tengah suasana khidmat, Pak Menteri melemparkan pertanyaan yang langsung menghentikan semua suara:

“Mohon tunjukkan kepada saya: negara adidaya mana yang mampu memberangkatkan pasukannya sebanyak 200.000 tentara—pulang-pergi—dalam tempo hanya 60 hari? Dan itu dilakukan setiap tahun!”

Ruang pun senyap. Bahkan Presiden SBY, seorang jenderal berpengalaman, terdiam.

Belum selesai di situ, Pak Menteri melanjutkan dengan logat Betawi yang kental:

“Seandainya ada… Kementerian Agama jauh lebih hebat.”

Para hadirin terkejut. “Kenapa?” tanya mereka dalam hati.

Pak Menteri pun menjelaskan perbandingannya satu per satu—dengan gaya khas yang penuh canda namun sarat makna:

“Kalau tentara, usianya rata-rata sama. Tapi jamaah haji? Usianya mulai dari 17 tahun sampai 110 tahun—itu belum termasuk musim rekor!”

Hadirin mulai tersenyum.

“Kalau tentara, penguasaan bahasa asingnya di atas rata-rata. Tapi jamaah haji? Ada yang fasih lima bahasa… ada juga yang belum lancar berbahasa Indonesia.”

“Kalau tentara, kesehatannya prima. Tapi jamaah haji? Ada yang sehat luar biasa… sampai ada yang minta mati di Tanah Suci.”

Tawa pecah. Presiden SBY ikut tertawa lepas.

“Tentara punya keterampilan seragam dan disiplin tinggi. Tapi jamaah haji? Bapak-bapak tahu sendiri lah…”

“Tentara bisa naik-turun pesawat lewat tangga atau bahkan terjun payung. Tapi jamaah haji? Banyak yang baru pertama kali naik pesawat… bahkan ada yang belum tahu cara pakai toilet pesawat!”

Suasana semakin cair. Namun Pak Menteri belum puas.

“Jadi, kalau kita bisa menyelenggarakan haji setiap tahun—dengan segala keragaman itu—itu jauh lebih hebat daripada negara adidaya manapun di dunia! Kita mengorganisir jamaah dari seluruh kabupaten dan kota: dari pesisir, kaki gunung, pedesaan terpencil… bukan dari satu batalyon yang seragam.”

Hadirin terpingkal-pingkal. Tapi sang Menteri masih punya jurus pamungkas.

“Kalau mau didramatisir lagi: misalnya perang bertujuan menduduki wilayah. Nah, Kementerian Agama ini sudah sukses besar! Kita ‘menduduki’ Mekah, Madinah, Arafah, Mina, Muzdalifah… bahkan Jabal Uhud, Jabal Rahmah, Jabal Nur, hingga Gua Hira! Bandara King Abdul Aziz, Laut Merah di Jeddah, mal, pasar—semua sudah ‘dikuasai’ oleh lebih dari 194.000 jamaah kita. Dan ‘invasi’ ini berhasil dengan korban kurang dari 500 orang. Itu artinya, angka kematian kurang dari nol persen!”

Para jenderal yang hadir hanya bisa mengangguk-angguk sambil tersenyum. Mereka sadar: apa yang disampaikan bukan sekadar pembelaan, tapi pengakuan atas kompleksitas luar biasa yang dihadapi penyelenggara haji Indonesia.

Dan sebagai penutup, Pak Menteri menyatakan dengan penuh keyakinan:

“Jadi, saya punya Dirjen Haji yang lebih hebat daripada NATO sekalipun.”

=====

Dinukil dari Buku: Sang Nakhoda: Biografi Suryadarma Ali 

Penulis: R. Taufiq El-Rachman 

Penerbit: UIN Maliki Press, 2013.

12 September 2026

Kebijakan Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M

 


Infografis ini merangkum kebijakan pelayanan haji tahun 1447 H/2026 M yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan jemaah secara efektif, aman, nyaman, efisien, berbasis data, dan terorganisir. Kebijakan tersebut berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2025, Perpres No. 92 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 1 Tahun 2025. Penyelenggaraan haji diarahkan untuk mencapai tiga keberhasilan utama, yaitu sukses ritual haji, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban haji. Karena pengelolaan haji melibatkan banyak jemaah, anggaran besar, berbagai strata sosial, banyak lembaga, dan pelaksanaan di negara lain, koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi unsur penting dalam keseluruhan sistem pelayanan.


Dalam aspek operasional, kebijakan mencakup kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler, 17.680 jemaah haji khusus, serta 4.420 petugas. Pelayanan meliputi pendaftaran, bimbingan manasik dan kesehatan, transportasi udara dan transportasi di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, dokumen, serta perlindungan jemaah. Di Arab Saudi, pelayanan transportasi mencakup bus antarkota, bus Shalawat, layanan Masyair, dan layanan bagi penyandang disabilitas; sedangkan layanan akomodasi meliputi hotel di Makkah, Madinah, serta tenda di Arafah dan Mina. Konsumsi juga diatur secara terstruktur, dengan maksimal 84 kali makan di Makkah dan 27 kali makan di Madinah.


Selain pelayanan teknis, terdapat sejumlah ketentuan penting bagi jemaah, seperti kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh, membawa Kartu Nusuk sepanjang waktu, serta menggunakan sistem resmi Nusuk Masar untuk pembayaran dam atau hadyu. Aspek kesehatan juga diperketat melalui verifikasi sertifikat kesehatan dan pembatasan bagi jemaah dengan kondisi penyakit berat tertentu. Evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya mendorong peningkatan edukasi jemaah, pengendalian barang bawaan, koordinasi dengan maskapai, penempatan petugas di titik rawan, serta penyederhanaan pengelolaan syarikah. Keseluruhan kebijakan tersebut diarahkan pada penguatan pembinaan, perlindungan, dan kesiapan jemaah agar pelaksanaan haji berlangsung lebih tertib, aman, dan mendukung tercapainya haji yang mabrur.