Penyalur Infaq & Zakat (PIZ) Remas Muritsul Jannah, selain memiliki Program Beasiswa Berprestasi (BB), juga pernah mencanangkan Program Modal Usaha (MU) pada tahun 2002. Modal Usaha ini dirupakan uang yang diambil dari uang zakat maal, lantas disalurkan PIZ Remas Muritsul Jannah Kotalama Malang kepada yang berhak (mustahiq).
Program MU tersebut diperuntukkan bagi anggota remas yang kurang mampu (mustahiq) namun telah memiliki usaha yang sedang berjalan, bukan untuk anggota yang sama sekali belum memiliki usaha. Ketetapan ini didasarkan pada 2 hal.
Pertama, usaha yang ada dan telah dijalankan berpotensi untuk dikembangkan atau ditingkatkan oleh yang bersangkutan sehingga dengan bantuan penambahan modal usaha dari Program MU tersebut bisa secara nyata dimanfaatkan. Berbeda dengan usaha yang masih direncanakan (baca: belum jelas atau belum ada), maka modal itu nantinya akan kurang produktif.
Kedua, karena modal usaha dari program ini besarannya sangat minim, maka sifatnya hanya membantu penambahan modal, sehingga tidak tepat atau tidak akan cukup bila diberikan kepada yang sama sekali belum memiliki usaha.
Dalam sejarahnya, Program MU PIZ Remas ini hanya sekali dilaksanakan dan hanya kepada satu orang. Hal ini karena memang perolehan zakat maal masih kurang dari estimasi biaya yang dibutuhkan untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, Program MU ini adalah program kedua setelah Program Beasiswa Berprestasi sehingga penyaluran dana untuk Program MU diambil dari saldo Program Beasiswa yang disalurkan. Karenanya, sekali lagi, jumlahnya tidak besar dan bahkan bisa dikatakan belum cukup untuk disebut "modal usaha".
Meski demikian, keberadaan Program MU tersebut merupakan hasil kreatifitas PIZ Remas Muritsul Jannah yang secara aktif beri'tikad mensejahterakan umat melalui penyaluran infaq dan zakat maal agar tepat sasaran dan berproduktif.
Karena itu, ke depan, Program MU ini perlu diteruskan kembali dengan manajerial yang lebih baik dan profesional sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PIZ Remas Muritsul Jannah makin tinggi yang itu juga akan berpengaruh pada capaian perolehan zakat maal dan infaq.
Sesungguhnya keterpurukan ekonomi di mana saja, baik dalam skala kecil maupun besar disebabkan kurang meratanya peredaran uang dan tidak dipenuhinya hak-hak faqir-miskin. Perputaran uang selama ini hanya beredar di kalangan orang berduit dan kaum kapitalis lokal maupun asing. Akibatnya, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Sementara itu, hak-hak fakir-miskin, termasuk juga zakat, tidak tersalurkan dengan benar dimana yang kaya masih senang menikmatinya. Sebab, pada hakikatnya, di dalam harta para hartawan yang wajib zakat, ada hak-hak fakir-miskin yang harus dikeluarkan, bila perlu dengan cara dipaksa sebagaimana Khalifah Abu Bakar memerangi kaum penolak zakat seperti beliau memerangi kaum murtad.
Menolak membayar zakat sama saja menolak ajaran Islam. Karenanya, perlu diperangi. Dan, Program MU PIZ Remas Muritsul Jannah adalah bagian dari perang melawan kemiskinan dengan menyalurkan harta zakat dan infaq kepada mereka yang berhak menerimanya, sekaligus menghimbau kepada para hartawan untuk rela mensucikan hartanya agar berkah.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar