1 Oktober 2012

Shalat Jumat Di Rumah

 


Oleh karena bangunan masjid sedang direnovasi dan keadaan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan shalat Jumat secara sempurna, maka karena dharurat, terpaksa shalat Jumat dialihkan di rumah seorang warga. Lantas, bolehkah hal itu?

Secara logis, jelas boleh saja, apalagi kondisinya sedang darurat. Namun demikian, penjelasan tentang kondisi itu tetap saja diperlukan sebagai informasi bagi siapa saja yang ingin mengetahui, atau yang masih meragukan keabsahan shalat Jumat tersebut, atau bagi yang "kebelet" ingin segera shalat di masjid.

Sikap tergesa atau "kebelet" ini sangat boleh jadi karena didorong keinginan untuk memilih shalat Jumat yang lebih afdhol, yakni di masjid. Jika ini motivasinya, maka lumrah. Bagaimanapun shalat di masjid lebih utama. Namun, jika darurat karena kondisi bangunan belum memungkinkan untuk ditempati sholat, maka agama membolehkan shalat dimana saja tanpa mengurangi keutamaan tersebut.

Jadi, yang perlu dicatat di sini adalah "Keadaan Darurat". Apapun bila kondisinya telah "terpaksa", maka ketentuan hukum pada kondisi normal menjadi "tidak berlaku". Dalam kaidah fiqih dikenal slogan "al-Dharurah Tubihu al-Mahdzurat", keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.

Inilah Islam, agama yang mudah dianut oleh pemeluknya, tidak memberatkan, situasional dan kontekstual sepanjang masa. Lalu, benarkah apabila shalat jumat itu dipindah ke rumah, gedung atau tempat lain, maka tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang masjid seperti karpet, mikrofon, tongkat khutbah, dan sebagainya?

Perlu diketahui, bahwa barang-barang itu memang milik masjid, sebagiannya dibeli dengan kas masjid yang merupakan amal jariyah dari jamaah, ada pula barang diwaqafkan oleh pemiliknya untuk masjid. Nah, tujuan utama dari peralatan itu adalah sebagai alat bantu ibadah untuk kemaslahatan masjid dan jamaahnya.

Terlebih lagi, pelaksanaan shalat jumat di luar masjid karena darurat itu sudah diizinkan oleh takmir sebagai pihak yang diberi amanat untuk mengatur pelaksanaan ibadah, termasuk dalam penggunaan alat-alat masjid tersebut.

Oleh sebab itu, melihat pemanfaatan alat-alat milik masjid yang digunakan untuk kemaslahatan ibadah dan juga telah mendapat izin dari takmir, maka jawabnya boleh saja semua alat milik masjid dipakai untuk membantu pelaksanaan shalat jumat yang diadakan di luar masjid karena keadaan yang darurat sebab masjid sedang direnovasi.

Ada lagi pertanyaan, bukankah masih ada masjid lain di sekitar masjid yang sedang direnovasi tersebut sebagai tempat shalat jumat daripada shalat jumat dialihkan di tempat lain seperti rumah, gedung dan sebagainya, toh jarak di sekitarnya juga tidak jauh, tidak lebih dari 1 kilometer? Mengapa tidak dialihkan saja?

Memang, masjid lain di sekitarnya juga ada dan disana pun ada penyelengaraan shalat Jumat. Namun, meski dekat, tapi masjid-masjid itu akan tidak akan muat bila ditambahi jamaah baru. Selain itu, bagi jamaah yang sudah lanjut usia, banyak yang tidak mampu berjalan jauh ke masjid tersebut.

Faktor lainnya adalah apabila shalat Jumat diliburkan lalu dialihkan ke masjid lain, maka nantinya setelah masjid yang direnovasi itu selesai dan keadaan kembali memungkinkan untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka tidak mudah bagi takmir sebagai "penyelenggara" shalat Jumat untuk mengembalikan jamaah yang telah terlanjur "pindah" ke masjid lain.

Inilah alasan-alasan mengapa shalat Jumat tetap digelar dan dialihkan ke tempat lain semisal rumah, gedung, lapangan atau lokasi lainnya. Intinya, atas dasar darurat, hal itu boleh diselenggarakan termasuk juga boleh menggunakan barang-barang masjid untuk keperluan shalat Jumat yang tentunya dengan seizin pengurus takmir.

Meski boleh, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain: lokasi itu harus suci sebagai tempat shalat, ada akses jalan yang bersambung antara imam dengan makmum, diusahakan jamaahnya tidak kurang dari 40 orang menurut madzhab Syafiiyah, memperoleh izin dari yang punya tempat dan juga izin pengurus takmir sebagai penanggungjawab penyelenggaraan shalat Jumat, dan tidak mengganggu fasilitas umum lainnya.

Dengan memahami rambu-rambu di atas, maka tidak perlu lagi diragukan bahwa shalat Jumat tetap sah dan boleh diselenggarakan atas dasar darurat atau keadaan terpaksa sebab masjid sedang dalam pembangunan. Hal yang jauh lebih penting daripada itu adalah semua pihak saling menjaga persatuan, menghormati perbedaan pendapat dan mengedepankan persamaan daripada memperkeruh suasana dan memperuncing perbedaan.

1 komentar:
Tulis komentar
  1. Kl alasannya krn terhalang renovasi masjid itu bisa diterima. Tp bgmn kl ada yg menyelenggarakan hajatannya di rumahnya pd hr Jumat pagi sampai menjelang Jumatan, menyediakan tempat bg yg mau sholat Jumat dgn mendatangkan Imam dn Khotib?

    BalasHapus