4 Juli 2013

Status Uang Kotak Amal Masjid

 



Pada dasarnya, mengurus masjid bukanlah perkara yang sulit, tapi juga tidak boleh digampangkan. Tidak sulit sebab tugas mengurus masjid adalah kewajiban bagi setiap muslim. Siapapun dia, jika ia muslim dan memiliki daya juang yang kuat dan istiqamah, maka ia harus mengurus masjid. Tentu saja sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Pada tulisan kali ini, akan memperjelas status uang kotak amal masjid. Status ini seringkali ditanyakan para jamaah. Pasalnya, ada stigma bahwa segala yang terkait dengan masjid, kerap dihukumi waqaf. Demikian pula dengan uang kotak amal masjid, apakah uang kas tersebut dikategorikan waqaf?

Kita tahu, uang kotak amal atau kas masjid (baca: pemasukan) adalah uang milik umat. Mereka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan masjid, kepentingan umat Islam agar masjid sebagai tempat ibadah menjadi sarana yang baik dan nyaman bagi siapa saja yang melaksanakan ritual ibadah dan amal sholeh. Oleh karena itu, uang kas masjid tersebut bukanlah milik perorangan ataupun kelompok.

Untuk itulah diperlukan manajerial yang baik agar uang tersebut efektif untuk kemaslahatan masjid. Atas dasar inilah lalu dibentuk struktur kepengurusan atau takmir masjid yang salah satu tugasnya adalah kewenangan untuk mengatur dan mendayagunakan uang kas masjid tersebut.

Perlu diketahui, bahwa status uang kas masjid hasil kotak amal tidak dapat dikategorikan sebagai benda waqaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan baqaul-a'in (barang kekal yang tidak habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam kitab "Fathul Qoriib, Hamisyah al-Bajuri".

الوقف جائز وله ثلاثة شروط، أحدها أن يكون الموقوف مما ينتفع به مع بقاء عينه

"bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada 3 syarat, salah satunya barang yang diwaqafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal".

Jadi, karena uang kotak amal bukan termasuk barang yang kekal seperti tanah, maka statusnya tidak bisa disebut waqaf. Yang dimaksud benda kekal di sini adalah benda yang tidak bisa diubah seperti tanah yang diwaqafkan untuk masjid. Beda dengan uang, uang adalah benda yang tidak kekal. Jika uang dianggap benda waqaf yang bisa kekal, jelas tidak mungkin uang kertas atau uang recehan hasil dari kotak amal akan dibiarkan terus dalam bentuk uang. Uang menjadi berharga karena nilai tukarnya, uang harus ditransaksikan, diambil manfaatnya. Tidak bisa dan tidak mungkin membiarkan uang kas menjadi benda waqaf yang justru bila didiamkan, dzat uang tersebut akan rusak dan nilai tukarnya semakin berkurang seiring bertambahnya tahun.

Selain itu, alasan lain yang membuat statusnya bukan termasuk benda waqaf adalah tidak adanya shighat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisinya hanya sodaqah dan bukan waqaf.

وان ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير الصيغة كان صدقة فقط

Oleh karena itu, sah-sah saja menggunakan uang kotak amal asalkan untuk kepentingan dan kemaslahan masjid, termasuk juga memberi "bisyarah" (penghargaan, salam tempel, upah) kepada segenap aktivis atau pihak-pihak yang berjasa memakmurkan masjid, seperti: imam sholat rawatib, muadzin, khotib, bilal, tim/seksi kebersihan, guru/kiai yang mengajar demi memakmurkan masjid dan lain sebagainya. Asalkan, jumlah nominal uangnya lebih sedikit dari upah pada umumnya. Hal ini seperti yang difatwakan Ibnu Shobbagh yang dinukil dari kitab "I'anatuth Tholibiin".

وافتى ابن الصباغ بأنه الاستقلال بذلك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذلك) أي بأخذ الأقل من نفقة أو أجرة مثله

Kesimpulannya, uang kas hasil kotak amal masjid dan uang dari pemasukan lain yang diberikan untuk masjid adalah bukan benda waqaf. Statusnya adalah sodaqah (amal jariyah). Alasannya, pertama, ia bukan barang yang kekal seperti tanah, kedua, tidak ada shighat waqaf (ijab-qobul) pada saat uang itu diberikan untuk masjid.

Dengan statusnya yang bukan benda waqaf ini, maka uang kas masjid dapat digunakan untuk segala hal yang berkaitan demi kemaslahatan masjid untuk memakmurkan rumah Allah tersebut. Uang kas masjid yang statusnya sedekah ini dapat dan boleh dipakai untuk, misalnya, membayar listrik, air, pembelian lampu dan segala kebutuhan masjid, termasuk untuk bisyarah para khatib, bilal, muadzin, petugas kebersihan, keamanan, guru/kiai/da'i di masjid, dan sebagainya. Wallahu A'lam.

42 komentar:
Tulis komentar
  1. artikel ini menarik dan bisa menambah wawasan baru, salam kunjungan

    BalasHapus
  2. terima kasih atas kunjungannya
    salam kenal

    BalasHapus
  3. menarik pak. seyogyanya para takmir masjid mengetahui dan memahami hal ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ass Alkum Ustd,..
      Apa bedanya amil zakat dengan pengurus mesjid yang sama2 pekerjaannya mengurus. kalau amil zakat ada hak 2,5 persen klu gk salah ya, trus pengurus mesjid bagaimana kongkritnya. fakta yang terjadi pengurus mesjid sering bersinggungan ... trm kasih.

      Hapus
    2. Istilah "Amil Zakat" yg berhak mendapat zakat adalah orang-orang yg diangkat oleh pemerintah untuk mengurus zakat. Sedangkan orang-orang yg diangkat oleh takmir, masyarakat, dsb yg bukan pemerintah, statusnya BUKAN "Amil Zakat" sehingga tidak berhak mendapatkan zakat.
      Tentang status "Amil Zakat" ini silahkan baca di website ini, berikut linknya:
      http://www.taufiq.net/2011/06/tentang-status-amil-zakat.html

      Tentang PENGURUS MASJID, mereka adalah orang-orang yg sukarelawan diangkat dan dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus masjid. Mereka tidak berhak mendapat zakat atas status "Amil Zakat". Mereka bisa dapat zakat jika memang fakir/miskin sehingga mereka berhak atas zakat karena status fakir/miskin-nya itu.

      Jika pengurus hendak digaji, boleh diambilkan dari amal jariyah yg itu disepakati oleh semua jamaah.
      Terima kasih

      Hapus
  4. Syukron Pak Taufiq, tambah ilmu......

    BalasHapus
  5. Saya awam dlm agama, namun menurut pandangan sy pedoman islam hanya kitab suci Al-Quran, diluar Al-Quran apapun nama kitabnya bisa saja di rekayasa karena sudah jelas itu buatan manusia seperti kitab injil yg sellu di perbaharui dan di rubah oleh petinggi-petingginya. Menurut sy uang amal zariyah tidak sembarangan di gunakan krn uang yg telah masuk ke masjid sudah menjadi milik Allah, dan barang siapa menggunakan uang masjid berarti urusannya langsung sama Allah. Jika untuk keperluan materi seperti semen pasir dll dan untuk biaya tukang itu wajar krn mmg untuk itu adanya amal jariyah, waqaf dll. Namun jika untuk membayar seorang imam, bilal, khotib atau kiyai sy rasa itu hanya akan menimbulkan rasa iri antar jamaah dan bisa memalingkan niat untuk ibadah menjadi niat untuk mendapat bayaran. Krn sy yakin di antara jamaah masih banyak mukminin yg ingin berjuang dan beribadah karna Allah tanpa mengharaf sesuatu membebaninya kelak di akhirat. Seperti contoh ada seorang kiyai mendapat dua job di dua tempat berbeda dengan waktu yg sama, job pertama dengan bayaran tinggi namun sebenarnya mereka tidak terllalu membutuhkan penceramahan seorang kiayi, job kedua dengan bayaran rendah namun mereka sangat membutuhkan penceramahan rohani itu. Kita semua tahu kiyai itu akan memilih job yg mana atau kita hanya bisa menebak atau mengira saja..!!!

    Smoga Allah s.w.t sllu memberi petunjuk bagi kita yg ingin berjuang di jalan-Nya..

    Amin ya roball alamin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas Mahendra antum bilang awam dlm masalah agama dan jg mas bilang cuma al Qur'an pedoman umat islam, tp knp mas mendahulukan pendapat pribadi mas sendiri.bkn kah kira tdk boleh bicara tnp ilmu..dan satu lg mas bahwa pedoman islam itu alquran dan hadits yg shahih.barkallah

      Hapus
  6. Salam mas mahendra..
    memang, bagus sekali pandangan Anda, dan semua harta yang kita belanjakan dimana saja, entah itu di masjid, pasar, mall, atau dimana saja, pada hakikatnya ya demi Allah, milik Allah.
    Terus, jika uang yang diinfakkan untuk masjid, lalu untuk apa dan siapa? jika hanya untuk bahan material dan bayar tukang saja, lalu bagaimana dengan cost untuk honor tukang sapu masjid, bag. pengelola sound, sie kebersihan, dan juga untuk khotib maupun imam.

    saya yakin, mereka semua sudah ikhlas demi Allah dan untuk ikhlas tidak bisa diukur hanya dengan mau/tidak mau dibayar. Ikhlas yang tahu, hanya Allah. Dan bahkan, saya juga yakin, siapa yg telah beramal atau berinfaq, mereka sudah ikhlas karena Allah, tidak perlu ada iri. Bagi mereka, "saya sudah amal demi Allah". Titik.

    coba bayangkan, untuk masjid besar yg butuh tenaga masjid, jika tidak diberi honor, saya kok ragu, semua berjalan lancar....

    BalasHapus
  7. السلام عليكم
    Ngapunten pak ustad.mau tanya apakah tulisan kotak amal.bisa mewakili صغة ijab kobul?tlong di sertakan حجه

    BalasHapus
  8. السلام عليكم
    Ngapunten pak ustad.mau tanya apakah tulisan kotak amal.bisa mewakili صغة ijab kobul?tlong di sertakan حجه

    BalasHapus
  9. Assallamuallaokum wr.wb Pak Ustad mau tanya apakah boleh uang dari kencleng masjid digunakan untuk membeli konsumsi para undangan yang menghadiri acara peringatan hari besar islam atau acara pertemuan di masjid tersebut. apakah ada keterangan yang sohe untuk hal tersebut. terima kasih

    BalasHapus
  10. Waalaikum salam wr. wb
    Untuk peringatan hari besar Islam yg ditempatkan di masjid, lebih baik menggunakan dana tersendiri terutama untuk konsumsi para jamaah. Bisa dengan patungan/urunan secara suka rela sebelum acara dilangsungkan. Dalam tradisi maulid Nabi, misalnya, para jamaah di kampung biasanya membawa makanan/buah-buahan dari rumah mereka ke masjid, lalu makanan tersebut oleh pengurus masjid di atur sedemikian rupa lalu dibagi sama rata ke semua jamaah yang hadir. Cara semacam ini lebih ahwath (berhati-hati) sebab untuk keperluan hari besar terlebih lagi untuk kebutuhan konsumsi, selain biaya besar, tidak semua para dermawan merelakannya. Namun, untuk keperluaan fee narasumber hari besar islam, listrik, dsb yang biasa dilaksanaka oleh Takmir, maka hal itu dapat pula diambil dari amal jariyah (omplongan) yang biasa ada di masjid, sebab hal itu secara umum (kebiasaan) termasuk bagian dari syiar dan kemanfaatan dalam memakmurkan masjid.
    demikian, mohon maaf

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum ustad saya mau tanya tentang sumbangan pembangunan masjid yg sumbangan nya dipatok, per mingggu 35rb,trus klau yg blm bisa nyumbang per minggu nnti di rapel ke minggu berikutnya,di target kan per kk 2,5 jt mohon pencerahan ustad terimakasih.

      Hapus
    2. kembali ke hukum asal, bahwa sumbangan dlm arti sedekah, hukumnya sunnah, sifatnya suka rela tanpa paksaan. Jika kemudian ada kesepakatan2 antar jamaah utk saling sedekah dan semua suka rela dg sistem tersebut, maka boleh. Namun, sekali lagi, hakikat dari sumbangan, sedekah, infaq adalah sunnah

      Hapus
  11. Assalamualaikum. Pak Ustad saya mau tanya. Kami sendang membangun mesjid, uangnya hasil dari sumbangan warga komplek yang kami patok, walaupun tetap kurang tapi beberapa warga berinistif menyumbang lagi, ada menyumbang bahan bangunan ada yg menyumbang uang akhirnya Pembangunan mesjid sudah hampir selesai tiggal tempat wudhu, wc dan teras belum selesai. pertanyaan saya Kemarin ada warga yg berinisiatif ingin mengundang Iman sekaligus khotib untuk sholat, lalu meminta uang kepada kami untuk membayar, kebutulan ada alokasi dana sisa konsumsi arisan ibu-ibu (karena kalau kita minta iuran dr warga terus menerus malu juga), nah pada saat dapat kencleng yg lumayan....orang tersebut langsung menyerahkan ke panti asuhan tanpa berdiskusi dahulu dgn pihak mesjid karena dgn alasan shodaqoh itu harus ke yatim piatu. maksud saya pengennya gunakanlah uang kencleng itu untuk kegiatan mesjid ke depannya, jangan sampai setiap ada kegiatan minta lagi ke warga minta lagi ke warga...kan yang minta nya malu, karena tidak semua warga gampang diminta pungutan lagian kita malu juga yang mintanya. bagaimana menurut bapak

    BalasHapus
  12. Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
    haram dan masjid Nabawi

    1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
    2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
    3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
    berangkat Umroh dan Haji
    4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
    5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
    tersebut
    6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

    * Umumnya waqaf qur'an
    * Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    * Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
    jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
    akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
    * Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

    BalasHapus
  13. Asalamualaikum,. Ane mau tanya seputaran uang amal atau uang masjid.
    Jadi begini.. misalkan ada seorang hamba allah yang dalam kehidupannya ia amat susah bingung putus asa.. misalnya seorang hamba allah terlilit hutang yg kian besar sampai mempengaruhi kehidupannya misalnya membuat hamba allah sengsara atau tidak tau lg harus kemana dia seorang diri tidak ada sanak sodar di posisi nya saat itu..pertanyaan ane APAKAH BOLEH JIKA SESEORANG DATANG KE MASJID LALU MENGADUKAN SEGALA KESULITANYA DAN IA BERNIAT INGIN MEMINJAM UANG SEBESAR YG IA BUTUHKAN.. walau ia bilang meminjam apakah yakin akan ia mengembalikan tapi kita sebagai muslim tidak boleh berburuk sangka dulu.. jadi pertanyaan ane APAKAH DIPERBOLEHKAN MEMINJAM BEBERAPA NOMINAL DANA KE MASJID UNTUK KEPERLUAN PRIBADI UMAT,.

    Mohon untuk yang mengetahui solusi nya ane mau lihat masukan nya, terima kasih sebelum nya udeh nyimak..

    Wasalamualaikum

    BalasHapus
  14. Asalamualaikum wr wr.
    pak ustad saya mo tanya seputar kas masjid, ceritanya gini pak ustad, keuangan kas masjid di daerah kami sudah vakum dari 2013 sampai awal 2016 entah sengaja ataupun tidak, jumlah uangnya pada sa'at itu rp 64.000.000,-.dan pada bulan april kami berhasil membentuk pengurus masjid baru.
    tetapi yang jadi permasalahan bapak p3n yang menjadi bendahara yang lama mengatakan kas masjid sudah habis tanpa tersisa 1 rupiah pun, dia ber alibi bahwa uang sebesar 14 jt habis untuk pengeluaran, tapi setahu kami dalam kurun waktu 2013-2016 tidak ada pengeluaran dikarenakan ada yang menanggung pengeluaran listrik, dan sisa uang 50jt nya sudah diberikan kepada donatur yang membuat masjid baru tanpa diketahui masyarakat,tanpa bukti dan tanpa saksi. Dikarenakan sekarang donatur sudah meninggal kami pengurus baru menayakan dengan ahli waris tetapi ahli waris tidak mengakui kalau donatur itu mengambil uang sebesar itu kepada bapak bendahara tersebut karena tak ada bukti dan saksi,.
    yang ingin kami tanyakan:
    1. Bolehkah kami menanyakan dan menuntut uang tersebut.
    2. Termasuk ikhlas kah masyarakat dan pengurus masjid baru kalau menayakan uang tersebut.

    Dikarenakan ada yang beranggapan bahwa tidak ikhlas bila menayakan uang yang sudah diberikan.
    tolong kami yang awam diberi pencerahan.

    Wasalammualaikum wr wb

    BalasHapus
  15. Asalamualaikum wr wr.
    pak ustad saya mo tanya seputar kas masjid, ceritanya gini pak ustad, keuangan kas masjid di daerah kami sudah vakum dari 2013 sampai awal 2016 entah sengaja ataupun tidak, jumlah uangnya pada sa'at itu rp 64.000.000,-.dan pada bulan april kami berhasil membentuk pengurus masjid baru.
    tetapi yang jadi permasalahan bapak p3n yang menjadi bendahara yang lama mengatakan kas masjid sudah habis tanpa tersisa 1 rupiah pun, dia ber alibi bahwa uang sebesar 14 jt habis untuk pengeluaran, tapi setahu kami dalam kurun waktu 2013-2016 tidak ada pengeluaran dikarenakan ada yang menanggung pengeluaran listrik, dan sisa uang 50jt nya sudah diberikan kepada donatur yang membuat masjid baru tanpa diketahui masyarakat,tanpa bukti dan tanpa saksi. Dikarenakan sekarang donatur sudah meninggal kami pengurus baru menayakan dengan ahli waris tetapi ahli waris tidak mengakui kalau donatur itu mengambil uang sebesar itu kepada bapak bendahara tersebut karena tak ada bukti dan saksi,.
    yang ingin kami tanyakan:
    1. Bolehkah kami menanyakan dan menuntut uang tersebut.
    2. Termasuk ikhlas kah masyarakat dan pengurus masjid baru kalau menayakan uang tersebut.

    Dikarenakan ada yang beranggapan bahwa tidak ikhlas bila menayakan uang yang sudah diberikan.
    tolong kami yang awam diberi pencerahan.

    Wasalammualaikum wr wb

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum wr wb ... Pak ustad saya mau bertanya perihal uang infaq masjid ada yg di gunakan selain untuk bayar listrik pembangunan dll yaitu ada sebuah majalah islami buletin dn sbagainya itu lah, itu cetakan suatu golongan( ... ) padahal ini masjid kampus yg di gunakan solat berjamaah dr beberapa golongan. Uang infaq dr umat untuk kmpus ini di gunakan untuk bayar majalah islami tadi oleh ktua takmir, ...saya membaca di buku pengeluaran uang infaq masjid. Bolehkah demikin ?
    Jika itu boleh dilakukan apa dalilnya ?
    Jika tidak boleh bagaimana mengingatkanya dengan baik ?

    BalasHapus
  17. Assalamualailum pak ustad...sangat menarik artikelnya s3hingga ane juga ingin tanyakan...blm lama ini masjid kami kebobolan/dicuri uang infaq traweh yg masih dalam kotak infaq yang belum diserahkan ke bandahara panitia masjid namun dari seksi masjid sdh menghitung dan sdh jelas pendapatan uang infaq pada malam itu...
    Yang saya tanyakan apakah panitia harus mengganti uang infaq yg dicuri atau cukup dengan pemberitahuan pengumuman pada para jamaah...maturnuwun pak udtadz sebelumnya..

    BalasHapus
  18. Assalamualailum pak ustad...sangat menarik artikelnya s3hingga ane juga ingin tanyakan...blm lama ini masjid kami kebobolan/dicuri uang infaq traweh yg masih dalam kotak infaq yang belum diserahkan ke bandahara panitia masjid namun dari seksi masjid sdh menghitung dan sdh jelas pendapatan uang infaq pada malam itu...
    Yang saya tanyakan apakah panitia harus mengganti uang infaq yg dicuri atau cukup dengan pemberitahuan pengumuman pada para jamaah...maturnuwun pak udtadz sebelumnya..

    BalasHapus
  19. Assalamualailum pak ustad...sangat menarik artikelnya s3hingga ane juga ingin tanyakan...blm lama ini masjid kami kebobolan/dicuri uang infaq traweh yg masih dalam kotak infaq yang belum diserahkan ke bandahara panitia masjid namun dari seksi masjid sdh menghitung dan sdh jelas pendapatan uang infaq pada malam itu...
    Yang saya tanyakan apakah panitia harus mengganti uang infaq yg dicuri atau cukup dengan pemberitahuan pengumuman pada para jamaah...maturnuwun pak udtadz sebelumnya..

    BalasHapus
  20. Terima Kasih, untuk lebih hati-hatinya, sebaiknya panitia atau pihak yang lalai tersebut, mengganti uang yg hilang itu, meskipun dgn cara yg tidak berat seperti diangsur hingga lunas. Hal ini untuk menghindari fitnah di antara para jamaah.

    Kecuali, memang prosedurnya sudah diikuti dan disepakati bersama sehingga tanggungjawab kehilangan itu menjadi tanggung jawab bersama.

    Untuk diumumkan, saya melihat kejadian pencurian seperti itu memang perlu dipublikasikan supaya semua bertanggung jawab

    BalasHapus
  21. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    mohon tanggapan pak ustad atau saudara2 skalian. sy tinggal bersebelahan dgn masjid yg tanahnya diwakafkan orang tua.beberapa hari lalu sepulang kerja sy kaget rumah sy sdh dibuatkan pagar halaman rumah, kata jamaah yg kerja disuruh ketua PKM. sy bertemu bliau katanya jamaah ikhlas membantu tapi secara moril sy merasa terbebani krn bahan2 spt kayu, seng dan lain2 dibeli dr dana masjid.

    BalasHapus
  22. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustads. Mau tanya kalau uang musholla dipakai untuk makan2 rutin tiap ada pengajian di musholla apakah hukumnya ustads, terimakasih

    BalasHapus
  23. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustads. Mau tanya kalau uang musholla dipakai untuk makan2 rutin tiap ada pengajian di musholla apakah hukumnya ustads, terimakasih

    BalasHapus
  24. assalamualaikum wrwb, bolehkah uang masjid dibelikan sembako dan dibagikan pada ibu2 pengajian yang diadakan masjid (kalau dilihat sebagian ibu2 termasuk golongan mampu) ?, terima kasih ..

    BalasHapus
  25. Assalamualaikum pak ustadz,, sya mw nanyakan masalah masjid yg ad d tempat sya... bahwa pada pengurusan baru ini telah mengadakan TPA Al-quran... namun yg bikin mengganjal d hati sya,, bahwa uang yg d perggunakan utk menggajih guru TPA mengambil dri pda uang infak masjid... Bagaimana tu Hukum nya atau dalilx tentang hal tersebut ustadz...? trimakasih atas perhatianx...

    BalasHapus
  26. Asslamualaikum pak ustadz....
    sya mw masalah yg ad d masjid sya ni... bawah pada kepengurusan bru ini telah membangun TPA Al-quran,, namun ad hal yg membuat kejanggalan di hati sya pak ustadz... bahwa utk biaya gajih guru TPA mengambil dri pda uang infak masjid... Bagaimna menurut pak ustadz dlam hukum islam apakah ad dalil yg memboleh kn ato yg melarangx pak ustadz...? Sekian dan trimakasih

    BalasHapus
  27. Setahu saya bisa di gunakan untuk kepentingan non masjid juga, silahkan di kasih fakir miskin sekitar masjid Untuk kemaslahatan umat, bukan di simpan di bank yg ujung2nya riba... Dan bukan untuk memegahkan masjid, perluas boleh tapi jangan di hias terus.Diantara tanda-tanda telah dekatnya kiamat ialah orang-orang bermegah-megahan dalam membangun masjid". [Sunan Nasa'i 2 : 32 dengan syarah As-Suyuti)

    BalasHapus
  28. Assalamuallaikum Ustadz. Trimakasih artikelnya, menambah wawasan baru. Semoga menjadi jariyah.. Amiin

    Wassalam

    BalasHapus
  29. Assalamualaikum Wr, Wb...
    Saya mau tanya Ustadz apakah boleh masjid memberdayakan anak-anak yg masih sekolah SD/SMP untuk keliling mengumpulkan amal jariah dgn alasan untuk keperluan pembangunan masjid yg tidak kelar-kelar pembangunannya hingga saat ini, padahal masjidnya sudah terlihat rapih, lantas pembagian hasilnya 50% untuk anak-anak yg keliling mengupulkan dgn membawa kotak amal jariah dan 50% nya untuk masjid, ini berita fakta, terjadi disalah 1 masjid jami di johar baru Jakarta pusat. Mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  30. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh..
    Apakah boleh membangun madrasah di atas tanah wakaf untuk masjid dengan menggunakan dana yg berasal dari kas Masjid?
    Syukron ustadz atas jawabannya.

    BalasHapus
  31. Dengan statusnya yang bukan benda waqaf ini, maka uang kas masjid dapat digunakan untuk segala hal yang berkaitan demi kemaslahatan masjid untuk memakmurkan rumah Allah tersebut.

    BalasHapus
  32. Apakah hukumnya tidak segera membelanjakan uang infak masjid ?, ....karena banyak pertanyaan yg dilontarkan kepada takmir "kok saldonya banyak ?" tidak seperti Masjid Jogokaryan yg saldonya selalu Rp.0, saat diumumkan

    BalasHapus
  33. Mau tanya ustadz,kategori memakmurkan masjid itu apa saja...apakah hanya utk fisik masjid?,bayar listrik,air,Khotib dll?bagaimana dengan membiayai kegiatan2 masjid,misal utk belajar Al Qur'an,menyantuni fakir miskin,memberi beasiswa kepada anak TDK mampu..bolehkah itu diambilkan dr kas mesjid..kalo dipikir,percuma aja masjidnya bagus,fasilitas lengkap,tp miskin kegiatan masjid utk membangun akhlaq warga sekitar..masjid bagus,to yg berjamaah di masjid olehnya itu2 saja,,pdhl kalo lebih digunakan utk kegiatan sosial mgkn bisa menarik warga sekitar utk jamaah kemasjid

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak sebatas fisik. Tapi, segala hal yg terkait dg kemanfaatan masjid maka boleh dibiayai dgn uang hasil amal jariyah, spt: TPQ/Madin Masjid, Token Listrik Masjid, Lembaga miliki masjid (Yatim Piatu, TPQ, Pondok, Klinik, dll). Semua boleh dibiayai dg uang amal jariyah.

      Hapus
  34. Terimakasih untuk infonya.
    Saya mau bertanya masalah RIBA. Kalo saya ingin menghidari RIBA tapi masalah selesai, bolehkan meminjam uang masjid untuk maksud menghindarkan dari peminjaman dari BANK (RIBA)

    BalasHapus
  35. Prinsip sedekah itu ikhlas (jangan di in get²) amalnya jelas di sisi Allah menuntut apa yg sudah di sedekahkan kemungkinan sama dengan mengungkit)
    Pengurus mesjid punya Hak Dan tanggung jawab atas Sedekah orang² yg bersedekah melalui kotak amal (teknis)
    Selanjutnya Yang mungkin perlu di perjelas adalah sedekah itu dari manusia ke Manusia bukan manusia ke benda mati, niat sedekah ke kotak amal selama ikhlas (tidak mengungkit) pahalanya jelaa di sisi Allah pengurus mesjid punya Bab tersendiri terkait Tugas Dan tanggung jawabnya, Dan juga hak2nya, atau dia (pengurus mesjid) hanya punya tanggung jawab saja tanpa ada Hak²nya sebagai manusia? Mohon penjrlasanya pak Ustdz

    BalasHapus
  36. bagaimana hukum kotak amal mesjid setiap jumat tidak dihitung depan jamaah mesjid melainkan dihitung dirumah sendiri

    BalasHapus