12 September 2026

Kebijakan Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M

 



Infografis ini merangkum kebijakan pelayanan haji tahun 1447 H/2026 M yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan jemaah secara efektif, aman, nyaman, efisien, berbasis data, dan terorganisir. Kebijakan tersebut berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2025, Perpres No. 92 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 1 Tahun 2025. Penyelenggaraan haji diarahkan untuk mencapai tiga keberhasilan utama, yaitu sukses ritual haji, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban haji. Karena pengelolaan haji melibatkan banyak jemaah, anggaran besar, berbagai strata sosial, banyak lembaga, dan pelaksanaan di negara lain, koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi unsur penting dalam keseluruhan sistem pelayanan.


Dalam aspek operasional, kebijakan mencakup kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler, 17.680 jemaah haji khusus, serta 4.420 petugas. Pelayanan meliputi pendaftaran, bimbingan manasik dan kesehatan, transportasi udara dan transportasi di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, dokumen, serta perlindungan jemaah. Di Arab Saudi, pelayanan transportasi mencakup bus antarkota, bus Shalawat, layanan Masyair, dan layanan bagi penyandang disabilitas; sedangkan layanan akomodasi meliputi hotel di Makkah, Madinah, serta tenda di Arafah dan Mina. Konsumsi juga diatur secara terstruktur, dengan maksimal 84 kali makan di Makkah dan 27 kali makan di Madinah.


Selain pelayanan teknis, terdapat sejumlah ketentuan penting bagi jemaah, seperti kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh, membawa Kartu Nusuk sepanjang waktu, serta menggunakan sistem resmi Nusuk Masar untuk pembayaran dam atau hadyu. Aspek kesehatan juga diperketat melalui verifikasi sertifikat kesehatan dan pembatasan bagi jemaah dengan kondisi penyakit berat tertentu. Evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya mendorong peningkatan edukasi jemaah, pengendalian barang bawaan, koordinasi dengan maskapai, penempatan petugas di titik rawan, serta penyederhanaan pengelolaan syarikah. Keseluruhan kebijakan tersebut diarahkan pada penguatan pembinaan, perlindungan, dan kesiapan jemaah agar pelaksanaan haji berlangsung lebih tertib, aman, dan mendukung tercapainya haji yang mabrur.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar