9 Desember 2009

Hari Anti Korupsi

 


Setiap tanggal 9 Desember seluruh dunia memperingati "Hari Anti Korupsi". Peringatan itu baru berlaku sejak tahun 2003 melalui ketetapan PBB pada konferensi internasional di Mexico. Saya tidak tahu, apakah sebelumnya belum ada kesadaran "anti korupsi" sehingga hal itu baru muncul tahun 2003. Kenapa harus dan hanya tanggal 9 Desember? Seberapa efektif keberadaan peringatan hari anti korupsi terhadap pemberantasan korupsi di semua aspek kehidupan, terutama di Indonesia? Apakah dengan ikut andil merayakannya berarti bebas dari korupsi? Jangan-jangan banyak yang merayakannya hanya untuk "maling teriak maling" dimana ada yang tidak merasa jika dirinya koruptor.

Terkait dengan adanya hari anti korupsi, saya sih sepakat saja. Bahkan, seharusnya tidak sehari, tapi ditetapkan "berhari-hari" atau bahkan "setiap hari" harus ada semangat untuk menjauhi atau melawan korupsi dalam bentuk apapun. Jika memang harus satu hari, maka tanggal 9 Desember harus dijadikan hari raya pemberantasan korupsi dimana semua koruptor, baik yang telah divonis, sedang diadili atau yang masuk buron, pada hari itu mereka semua diumumkan di berbagai media massa. Evaluasi hasil kerja pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui para penegak hukumnya (Kejaksaan, KPK dan Kepolisian, dan instansi lain) harus dipublikasikan pada setiap hari raya anti korupsi, 9 Desember.

Untuk memberantas korupsi, bentuk dan cara-cara korupsi harus diberitakan kepada semua rakyat Indonesia agar bisa dipahami apa dan bagaimana korupsi itu. Semua media massa, baik cetak maupun elektronik perlu diwajibkan untuk menyiarkan iklan atau rubrik yang khusus membahas korupsi, lalu media-media itu terus menayangkan, menerbitkan dan menyiarkan acara/tema anti korupsi setiap hari supaya wacana dan kesadaran "anti korupsi" pada semua pemirsa menjadi terbentuk.

Bukan hanya itu, materi anti korupsi harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Sejak dini, anak-anak perlu diberitahu bahwa pencurian, penipuan, pencopetan, perampokan, pemalakan, pencambretan, dan semacamnya adalah bagian dari korupsi dan semua itu adalah perbuatan keji, asusila, amoral dan sangat dibenci oleh agama dan negara.

Selain media massa dan media pendidikan, semangat anti korupsi bisa juga melalui karya seni dan sastra. Para seniman, penyanyi, pencipta lagu, penyair, penulis, kolumnis, cerpenis, budayawan, aktor-aktris, sutradara, penari, pelawak, selebritis, mereka semua selalu didorong untuk melahirkan karya-karya yang menyerukan "Anti Korupsi". Ada lagu "Benci Korupsi", syair "Koruptor dan 8inatang", skenario film berjudul "Laknat Korupsi", alur drama "Akhir Sebuah Korupsi", tarian "Brantas Korupsi", dan buku-buku yang berjudul "Lawan Korupsi".

Selain pemerintah, MUI dan ormas keagamaan seperti: NU, Muhammadiyah, dan sebagainya bila mengeluarkan semacam fatwa bersama untuk mengecam dan memberantas korupsi secara bersama-sama. Demikian juga partai politik, aliansi pekerja dan profesi, perkumpulan atau komunitas tertentu dalam masyarakat, semuanya bersama menyuarakan anti korupsi. Intinya, semua pihak, terutama yang mempunyai kesempatan menyuarakan anti korupsi di depan publik, mereka harus beraksi.

Korupsi sering dikaitkan dengan pejabat dan pemangku kekuasaan. Koruptor juga sering diasumsikan banyak berasal dari para pejabat kaya, konglomerat, direktur perusahaan, ketua organisasi, anggota legislatif, pegawai negeri dan sebagainya. Padahal, korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, dalam bentuk apa saja dan kapan saja.

Tukang parkir, yang seharusnya tarif retribusi sepeda motor hanya Rp 700,-, tapi saat oleh pemilik kendaraan diberi uang Rp 1000,- ia diam saja tidak memberi kembalian Rp 300,- lalu pura-pura tidak tahu. Padahal, jika diberi uang recehan senilai Rp 500,- ia minta tambahan dan bahkan marah bila tidak diberi. Ini adalah contoh pelayanan yang tidak baik dan watak penipu. Cara seperti itu juga termasuk korupsi.

Ketika kita mengurus pembuatan KTP, baik di kelurahan maupun kecamatan, telah jelas bahwa itu bebas biaya. Tapi terkadang petugas menyatakan adanya ongkos ganti cetak kertaslah, inilah, itulah. Kasus seperti pun termasuk korupsi.

Saat kita belanja di Supermarket, lalu setelah ditotal oleh kasir, belanjaan kita -misalnya- sebesar Rp 99.934,-, tapi karena tak ada uang kembalian, lalu kita diberi sebuah permen yang itu tidak ada dalam rencana belanja kita. Praktek semacam ini termasuk juga korupsi.

Tatkala kita membeli HP baru yang seharusnya di dalam kemasannya memuat accesoris lengkap seperti Memory Card, Handfree, CD, Guide Book, dan sebagainya, tapi karena tidak lengkap alias ditilep oleh penjual, maka inipun bagian dari korupsi yang keji.

Pemadaman listrik oleh PLN, gangguan jaringan telepon atau seluler oleh Telkom maupun operator lain, padahal biaya abonemen tiap bulan tetap sama, ini juga korupsi. Demikian juga pengurangan isi bahan bakar saat di pom Bensin oleh pihak Pertamina, pengurangan komposisi obat/makanan oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan label yang tertera pada produknya, ini semua juga termasuk korupsi.

Guru/Dosen yang tidak menyampaikan semua materi ajar; mahasiswa/siswa yang tidak masuk kuliah atau tidak mau belajar atau selesai studi tidak tepat waktu; kiai/ustadz yang ogah mengajar di pesantrennya; anggota DPR/DPRD yang tidur saat rapat, apalagi tidak mau menyampaikan aspirasi rakyat; karyawan yang tidak produktif; tukang bangunan dan buruh harian yang menunda-nunda pekerjaannya agar dengan durasi lebih dapat untung lebih banyak; tailor atau penjahit yang tidak menyelesaikan pesanannya tepat waktu, padahal sebelumnya telah berjanji kepada konsumen; sopir atau kondektur bus yang tidak menyetorkan semua hasil kerjanya kepada majikan, tapi menggunakan sebagiannya untuk kebutuhan pribadinya; panitia penyelenggara kegiatan yang menetapkan anggaran berlebih pada proposal kegiatan, tapi setelah dana cair dan ada sisa dana yang lalu tidak dilaporkan; penyelenggara pelayanan publik atau institusi negara yang menggunakan dana negara dengan membuat kegiatan asal-asalan dan tidak tepat sasaran karena kegiatan itu hanya bertujuan agar dana tidak hangus atau agar anggaran tidak balik lagi ke kas negara; penjual bahan pangan di pasar tradisional yang mengurangi timbangan; semua itu -setuju atau tidak- adalah bagian dari praktek korupsi.

Selain contoh korupsi di atas, masih banyak varian korupsi lain yang hampir ada di semua aspek kehidupan. Kecurangan, kebohongan,pengurangan hak orang lain, penipuan dan sikap tidak jujur adalah inti dari korupsi. Jika melihat varian itu, dapat diketahui bahwa siapapun bisa saja menjadi koruptor dengan skala tertentu sesuai kadarnya masing-masing. Apapun yang merugikan orang lain, tanpa kerelaan dari pihak yang dirugikan, maka itulah korupsi.

Jika Nabi telah menyatakan bahwa manusia tempatnya salah dan lupa, lalu ada slogan "tak ada manusia yang sempurna", maka sepertinya bagi rakyat Indonesia tak ada yang tak pernah korupsi. Jika Nabi Ibrahim, dalam pernyataannya tentang tauhid menegaskan "Wa ma ana minal-musyrikin" (Saya bukan termasuk orang musyrik) dan pernyataan inipun telah kita ulang-ulang saat kita sholat, maka di hari "Anti-Korupsi" ini sebaiknya setiap orang di dunia bersaksi bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. Bahkan, kesaksian itu sebaiknya diucapkan tiap hari, dibacakan dimana saja, ditempel di berbagai tempat, dipublikasikan di semua media, didengar di seluruh pelosok negeri, dinyatakan oleh semua kalangan, didakwahkan, diijazahkan, diriwayatkan dan bila perlu "ditato" di dahi setiap orang bahwa ia bukan koruptor.

Selamat merayakan "Hari Anti Korupsi" semoga hari ini tidak sekedar menjadi perayaan atau ritual tanpa makna, tapi menjadi aksi kesadaran bersama untuk terus berusaha jujur, ikhlas, hidup sederhana dan terus berikhtiyar memberi pelayanan prima kepada semua orang.

Silahkan beraksi setiap tiba hari anti korupsi, walaupun mungkin dari yang beraksi juga pernah terlibat korupsi. Beraksi dan menyatakan diri "Bukan Koruptor" lalu menyuarakan "Berantas Korupsi" sangat perlu disampaikan oleh tiap orang. Jika yang menyuarakan itu memang seorang koruptor atau pernah korupsi tanpa sadar, maka suara itu semoga menjadi bagian dari taubat, bukan sebagai sikap munafik. Jika yang menyuarakan itu orang yang belum/tidak pernah korupsi, semoga suara itu selalu menjauhkannya dari keterlibatan dalam bentuk-bentuk korupsi. Amin. 
Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar