Iklan

29 Juni 2011

Virus Hutang

 


Sebuah fenomena yang aneh. Di tengah ekonomi yang serba sulit saat ini, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah, justru banyak pihak yang menawarkan jasa bantuan. Dengan segala cara, bentuk pinjaman atau hutang itu disebar, padahal sebenarnya, yang ditebar itu bukan sekedar hutang, tapi bunga alias riba yang haram menurut agama.

Praktek riba, bunga atau renten yang telah menjangkit di masyarakat, pelakunya bukan hanya pihak bank negeri atau swasta, tapi hampir segala jenis instansi, perusahaan, lembaga, yayasan, organisasi hingga perorangan, juga turut menebar racun berwajah bunga. Janji-janji manis atasnama bantuan itu, sejatinya adalah jerat yang akan menghantui nasabahnya hingga mencekik mereka tanpa ampun.

Kini, untuk memiliki rumah, mobil, motor atau benda mewah apa saja, semua bisa dibeli dengan harga murah. Hanya dengan 500 ribu rupiah, motor model baru sudah dikirim ke rumah. Bahkan, perabot rumah tangga semisal sofa, magic jar, kulkas, mesin cuci, dan aneka kebutuhan lainnya, juga ditawarkan dengan harga murah. Tapi, jangan senang dulu. Harga murah itu hanya uang muka saja. Selebihnya, konsumen harus rutin membayar dengan harga yang jauh lebih mahal dan itu pun angsurannya berlangsung lama hingga berbulan-bulan dan bahkan bertahun-tahun.

Artinya, sejak terjadi transaksi deal dan konsumen sepakat dengan harga plus bunga yang ditawarkan, maka sejak itu pula konsumen itu telah menjadi "kuli atau karyawan" dari pihak penjual. Usahanya siang-malam, banting-tulang, tak ubahnya hanya kerja untuk orang lain. Parahnya lagi, si konsumen pun menikmatinya meski itu terpaksa.

Alasan yang bisa dikemukakan, terutama oleh ibu-ibu rumah tangga, antara lain: "Jika saya tidak ambil kredit, kapan lagi saya bisa memilikinya". Kredit atau hutang, memang tidak dilarang dalam agama. Transaksi pinjam-meminjam adalah boleh dan sah-sah saja. Namun, jika itu dibarengi bunga, jelas haram hukumnya. Meski tampak menguntungkan dan kedua belah pihak sepakat dengan harga yang diajukan walaupun mahal, akan tetapi, yang perlu diingat adalah bahwa setiap larangan agama pasti menimbulkan dampak negatif yang merugikan. Itu pasti!

Keluarga miskin yang hidup pas-pasan, dengan adanya berbagai tawaran menggiurkan, kebanyakan terlena dengan pinjaman berbunga. Padahal, pada tahap selanjutnya, mereka akan terjebak pada lingkaran setan alias -meminjam judul lagu Bang Haji Rhoma Irama- "Gali Lubang Tutup Lubang".

Sedangkan bagi keluarga yang mampu dan memiliki income cukup untuk membayar tagihan tersebut, mungkin saja tidak masalah. Tapi, bagi keluarga yang untuk makan saja masih mengais rizeki seadanya, jelas budaya promo pinjaman berbunga ini adalah penyakit kronis paling berbahaya yang menyebar di tengah masyarakat dan lebih berbahaya daripada virus HIV sekalipun.

Nabi Muhammad saw sendiri pernah memohon perlindungan dari Allah agar dijauhkan dari hutang, "Allahumma inni 'audzubika minal maghram wal ma'tsam". Artinya, aku berlindung dari tempat hutang dan lokasi dosa. Dari teks ini saja, bisa dipahami bahwa hutang merupakan momok berbahaya yang perlu dihindari.

Orang yang berhutang, biasanya akan terjebak pada sifat munafik. Pertama, biasanya ia berbohong tentang keperluannya yang mendesak untuk menarik simpati dan rasa iba. Lalu, ia berjanji akan melunasi hutangnya di saat yang tepat. Namun, pada kenyataan, ia mengkhianati kepercayaan yang diberikan orang lain kepadanya.

Nah, bukankah runtutan di atas adalah karakter lengkap dari seorang munafik yang dalam hadis Nabi, tanda orang munafik ialah apabila berbicara, ia bohong; bila berjanji, tidak menepati; dan saat diberi amanat, ia berkhianat. Klop! Semuanya dalam diri seorang nasabah yang terjerat dalam lingkaran hutang-piutang berbasis bunga.

Pemerintah, seharusnya bisa membaca peristiwa ini dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan memihak pada rakyat kecil, bukan malah memberi contoh kepada rakyat akan keberhasilan pemerintah menerima bantuan atau suntikan dana dari pihak asing yang ujung-ujungnya adalah bunga dan hutang yang diwariskan atau dibebankan kepada rakyat.

Usaha-usaha perbankan atau perusahaan yang bergerak di bidang kredit, harus segera diperketat. Usaha yang mengandung unsur riba, jangan disamakan dengan jual-beli. Jika pelaku-pelaku usaha itu dibiarkan bebas menebarkan renten di tengah masyarakat, maka sama saja dengan membiarkan masyarakat kecil terjangkit virus paling menyengsarakan hidup mereka sehingga nasibnya semakin tertindas di tengah ekonomi yang tampaknya tumbuh pesat, tapi sebenarnya rapuh. Pada akhirnya, kesenjangan akan semakin melebar. Yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Para kapitalis berdansa ca..ca..ca.. di tengah rintihan rakyat miskin yang menjerit hi..hi..hi….

Tidak ada komentar:
Tulis komentar