Iklan

19 Desember 2011

Thaharah Kuliner

 


Menurut hasil liputan investigasi sebuah media massa, ditemukan banyak jajanan yang dijual di sekitar sekolah atau dimana saja, ternyata membahayakan. Selain ada yang mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan, juga karena tidak higienis, tidak bersih.

Hasil liputan ini sungguh merupakan kabar buruk bagi orang tua, guru atau siapa saja agar supaya berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman.

Al-Quran memberi petunjuk bahwa makanan atau minuman harus "halalan thayyiban", halal dan baik. Yang dimaksud halal di sini, tentu mencakup berbagai aspek mulai dari cara membelinya dengan uang halal, transaksinya halal, begitu pula bagi si pedagang, ia harus belanja dengan harta halal, memproduksinya pun harus dengan cara halal. Tidak boleh mengandung unsur penipuan, termasuk mencampurinya dengan bahan-bahan yang membahayakan konsumen. Sedangkan kata "thayyiban" mencakup pengertian makanan bersih, sehat, berkualitas, bergizi dan suci.

Seiring dengan merebaknya budaya "kuliner" saat ini, seni memasak yang diekspos lebih banyak terfokus pada kreativitas memproduksi makanan. Aneka hidangan yang dipertontonkan lebih sering hanya memuat rincian bahan mentah, cara memasak dan keterampilan mengolah hingga memproduksinya di pasaran. Akan tetapi, pada aspek kesucian (thaharah), jarang sekali mendapat perhatian.

Para pedagang makanan kecil (baca: asongan), warung atau bahkan restoran besar sekalipun, seharusnya perlu dilihat ulang tentang status kesucian makanan atau minuman yang dipasarkan. Sebab, belum tentu sebuah masakan yang mahal, enak, bersih dan bergizi dikategorikan suci. Seenak apapun bahan yang dimasak, sebesar apapun gizi yang dikandungnya, berapapun mahalnya menu yang dijual, belum tentu suci.

Kesucian makanan/minuman lebih banyak tergantung pada kompetensi orang atau koki yang memasak atau mengolahnya. Orang yang pengetahuannya seputar fiqih thaharah rendah, jelas hasil makanan/minuman yang diolahnya tidak jauh dengan status najis.

Jika ditelusuri dari cara mencuci wadah, piring, gelas atau perabot yang digunakan sebagai tempat makanan, di berbagai warung apalagi yang ada di pinggiran jalan, tampak bahwa dari peralatan yang dipakai kurang mendukung kesucian. Biasanya, pemilik warung atau grobak makanan hanya menyediakan 2 buah timba. Satu timba untuk mencuci piring atau perabot kotor bekas makanan, setelah terlihat bersih, perabot itu dipindah ke timba kedua untuk dibilas.

Cara di atas, sebenarnya masih tergolong suci atau benar, sepanjang salah satu timba tidak kemasukan benda najis. Jika setetes benda najis masuk ke air di salah satu timba, maka semua hasil bilasan selanjutnya, dihukumi mutanajis (terkontaminasi benda najis, hukumnya najis). Bukankah hal semacam ini sangat rentan terjadi?

Hal yang tidak disadari, karena perabot itu dipakai makan oleh banyak konsumen. Misalnya saja, jika suatu ketika ada sebuah sendok jatuh ke tanah yang kotor dan najis, maka ketika sendok kotor dan najis itu dicuci dan dibilas di air timba yang kurang dari qullah, maka najis dari sendok tadi mengakibatkan seluruh air dalam timba kecil itu najis. Akhirnya, pada tahap pencucian selanjutnya, semua perabot yang turut dibersihkan, sejatinya tidak dibersihkan, tapi dilumuri air mutanajis.

Contoh di atas adalah fakta yang banyak ditemukan di warung-warung pinggir jalan yang tidak memiliki tempat cuci piring kecuali hanya dengan timba berisi air yang tidak mencapai 2 qullah. Belum lagi, dari aspek pembuatan makanan. Apakah sudah benar cara mencuci bahan masakan atau belum? Demikian pula bahannya, apakah mengandung borak, zat kimia berbahaya, sudah kadaluarsa, dan seterusnya?

Karena itu, pengetahuan tentang fiqih thaharah bagi umat Islam, terutama yang berbisnis makanan atau bergelut di bidang kuliner, hukumnya adalah wajib. Sebab, jangan sampai kita hanya berlomba menyajikan makanan enak, lezat, artistik, tapi esensi terpenting dari makanan itu justru diabaikan. Hal ini sama saja dengan menebar racun demi keuntungan sesaat.

Maka, fenomena ini patut menjadi perhatian oleh semua kalangan. Bila perlu, disosialisasikan kepada para pemilik warung, koki restaurant, atau pengusaha makanan agar mereka mengerti tentang fiqih kesucian. Pada tahap selanjutnya, perlu ada sertifikasi tentang hal ini supaya masyarakat bisa mengetahui mana warung yang suci dan mana yang najis.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar