"Huk..huk..huk..!", suara gonggong anjing itu sering terdengar bersautan sebelum subuh. "Ah, mungkin hanya satu dua ekor saja, itupun milik non-muslim", pikirku, saat baru tiba di Tunisia. Perkiraanku ini ternyata keliru. Sebab, realitasnya lumayan sering terlihat anjing berseliweran di jalan raya.
Aku yang masih awam, bertanya dalam hati, "Bagaimana mungkin Tunisia yang hampir 100% penduduknya beragama Islam, kok akrab dengan anjing?". Akhirnya, aku mendapat informasi, bahwa muslim di Tunisia menganut madzhab Maliki, bahkan madzhab Maliki dinyatakan resmi sebagai madzhab negara di bidang fiqih. Tapi di bidang akidah, dipastikan, muslim Tunisia adalah sunni yang moderat.
Jika melihat pendapat 4 madzhab fiqh (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali), -seperti dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-'Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri-, maka memang ditemukan perbedaan pendapat tentang najisnya anjing.
- Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi'i sebagai madzhab terbesar di dunia dan dianut oleh umat Islam di Indonesia secara turun-menurun, menghukumi bahwa seluruh bagian anjing adalah NAJIS, baik badan, bulu, lendir, keringat dan air liurnya.
Adapun cara menyucikannya adalah dengan menyiramkan 7 kali air, salah satunya dicampur dengan tanah. Namun, ada pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan, yang wajib dibasuh 7 kali itu adalah yang terkena air ludah anjing, sedangkan yang selain itu cukup dibasuh satu kali, ini berdasarkan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhah dan Al-Majmu', seperti dikutip dari kitab Kifayatul Akhyar 1/63.
Dalam kitab yang sama, ada juga satu pendapat tentang sabun yang dapat berfungsi sebagai pengganti tanah untuk menyucikan najis anjing.
- Madzhab Maliki
Madzhab yang dianut semua muslim di Tunisia ini berpendapat bahwa anjing yang hidup adalah SUCI baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci wadah yang bekas dijilat anjing, maka hukumnya ta’abbudi (sunnah). Artinya, sangat dianjurkan.
- Madzhab Hanafi
Berpandangan bahwa badan dan bulu anjing itu SUCI. Sedang air liur anjing adalah NAJIS. Cara menyucikannya cukup 3 (tiga) kali.
- Madzhab Hanbali
Ada dua pendapat di antara ulama madzhab Hanbali yaitu: (a) Anjing itu NAJIS baik badannya, bulunya maupun air liurnya; (b) Badan dan bulu anjing itu SUCI. Hanya air liurnya yang NAJIS.
Berada di Tunisia, ber-Syafi'i di tengah-tengah muslim yang ber-Maliki, merupakan sensasi tersendiri. Karena, kita bisa merasakan indahnya rahmat di tengah perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Tapi, jangan minta saya memelihara anjing sepulang dari Tunisia, ih...ngeri...! Menurut riset, dari 10 binatang yang paling ditakuti manusia, ranking pertama adalah ular, disusul anjing.
Di Tunisia sendiri, mereka yang memelihara anjing adalah kaum muslim "abangan". Dalam madzhab Maliki, dzat anjing yang hidup memang suci, tapi memakan daging anjing, tetap HARAM. Di banyak restoran dan hotel, juga sering ditemukan larangan membawa anjing.
Lalu, bagaimana hukumnya memelihara anjing? Perlu diketahui, tidak mudah memelihara anjing dan biaya perawatannya juga mahal.
Memang, BOLEH hukumnya memelihara anjing, tapi hanya untuk beberapa keperluan saja yaitu sebagai anjing penjaga rumah, anjing pemburu, dan anjing penunjuk jalan (untuk orang buta misalnya). Sedangkan untuk dipelihara dalam rumah, Nabi SAW tidak menganjurkannya, karena dengan beberapa alasan:
1) Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya.
Jangan keburu senang dulu. Cuma Malaikat Jibril dan Rahmat tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya. Sedangkan malaikat maut pencabut nyawa tetap masuk ke rumah tersebut. Rugi dong, hehehe...
2) Pahala seseorang akan dikurangi setiap harinya sebesar satu mata uang emas kalau memelihara anjing di dalam rumahnya.
Syeikh Yusuf al-Qardhawi berkata, hukum memelihara anjing sebagai pet (hobi) adalah haram, yakni diharamkan oleh Rasulullah saw. Dalilnya: Dari Sufyan bin Abu Zuhair, bahwa Nabi saw bersabda,” Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qirath.” [Bukhari-Muslim dan semua ahli hadith yg lain] Ini juga pendapat mayoritas madzhab (Syafi’i, Hanbali, Maliki dan Zahiri; lihat: alMajmuu’, IX/234).
Hayooo…, siapa yang mau dikurangin pahalanya? Sudah dosa banyak, pahalanya dikorting lagi, he..he..he...
Yang jelas, ada pengalaman unik, saat kita yang beda madzhab berada di tengah-tengah madzhab lain. Ada sensasi tersendiri. Jika di Indonesia, sebelum waktu subuh tiba, terdengar kokok ayam karena mata ayam jago mampu melihat malaikat, maka di Tunisia, justru anjing yang menggonggong agar kafilah tidak berlalu dan tidur terlelap di tengah dinginnya gurun sahara.
Tunisia, 23 Nopember 2015
Tidak ada komentar:
Tulis komentar