29 Juli 2009

BUMN; Milik Negara atau Rakyat

 


BUMN adalah akronim dari Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan yang dijalankan pemerintah dengan aset-aset yang dikumpulkan dari hasil bumi dan diperlukan bagi kepentingan rakyat luas, maka perusahaan itu menjadi milik negara.

Ada perusahaan air minum, perusahaan listrik, uap, batu bara, tambang, minyak dan bahan bakar lainnya. Termasuk juga barang komoditi seperti: beras, kopi, jagung, palawija dan semua yang termasuk katagori sembako lalu dikelola perusahaan atau koperasi "atas nama" negara, itupun bisa termasuk BUMN.

Selain berupa barang, segala pelayanan dan jasa yang dioperasikan pemerintah dan mayoritas saham kepemilikannya dibeli dari APBN, juga milik negara, seperti: telokomunikasi, jasa tol, parkir, tanah dan bangunan, pasar, pabrik dan industri, layanan haji, kesehatan, penerbangan, perkapalan, dan masih banyak lagi yang telah diklaim menjadi milik negara. Termasuk juga dengan pendidikan, sekolah atau perguruan tinggi yang diakhiri huruf "N" artinya "Negeri", inipun milik negara. Pegawai/Karyawan juga dibagi dua; PNS dan Non-PNS (Swasta). Simpelnya, hampir semuanya milik negara!

Secara rinci, saya belum tahu ada berapa banyak usaha yang dijalankan pemerintah dan berapa besar modal maupun laba dari usaha negara itu? Yang saya tahu--sebagai rakyat kecil-- bahwa negara memiliki hutang trilyunan. Yang sering saya dengar, negara kerap mendapat pinjaman hutang dari pihak asing yang biasanya diperhalus dengan istilah "bantuan". Yang saya lihat, negara getol mencari investor luar untuk membiayai gerak ekonomi dalam negeri dan eksploitasi hasil bumi.

Dari pengetahuan, pendengaran dan penglihatan saya yang terbatas ini, saya simpulkan --dalam kaca mata bisnis-- bahwa usaha yang telah dan sedang dijalankan negara ini adalah rugi besar. Sekali lagi, rugi besar. Sebab, hasil usaha negara itu belum mampu mensejahterakan rakyatnya dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara si miskin dan si kaya.

Berapapun besaran angka dan presentasi pertumbuhan ekonomi persemester atau pertahun, itu hanya sebatas laporan data dan tidak sesuai dengan realita. Dalam membaca fenomena ini, rakyat kecil pun saya kira paham, kecuali ekonom yang ilmu teorinya tidak manfaat atau konglomerat yang ikut andil dalam kepemilikan saham, maka pasti ia akan berkata "Ada laba dari usaha negara" untuk meyakinkan dunia investasi dan kelangsungan bisnis.

Saya sering bertanya tentang kekayaan alam dan kepemilikan tanah air Indonesia. Kenapa hal ini perlu dipertanyakan? jawabnya satu, sebab di bumi yang gemah lipah loh jinawi ini tidak ada satupun yang gratis untuk rakyatnya. Mau minum air bersih, beli ke PDAM.

Ingin bercahaya saat malam tiba, bayar listrik ke PLN. Punya mobil, motor, bahkan kendaraan umum plat kuning, juga bayar pajak. Parkir di jalanan, ada retribusi yang tidak jelas apakah masuk ke kas negara atau perorangan yang telah membeli lahan parkir tersebut. Apalagi dengan BBM, rakyat jelas harus membeli karena telah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari berapapun mahalnya. Sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Akte lahir, SIM, STNK, KTP, SIUP, Paspor hingga Buku Nikah, semuanya harus beli ke negara untuk biaya ganti cetak atau untuk alasan yang lain.

Dalam fiqih Islam, setiap usaha yang aset dan labanya melebihi satu nisab (96 gram emas) dan kepemilikannya mencapai haul (1 tahun), maka usaha itu harus dibayar zakat mal-nya! Apabila perusahaan ingin lebih berkah dan berkembang pesat --sesuai janji Allah-- pelaku usaha dianjurkan memberi sodaqoh, infaq, hadiah atau aneka macam derma yang lain.

Jadi, apabila yang dimaksud "Negara" dalam BUMN itu adalah pemerintah, dan pemerintah itu bukan rakyat, maka sudah seharusnya BUMN-BUMN itu memberi sesuatu kepada rakyat. Masak seumur hidup, bisanya hanya meminta, menarik pajak, atau malah merampas hak milik rakyat! Belum pernah --saya pribadi mendengar-- Pertamina, PLN, PDAM, Telkom dan BUMN yang lain memberi zakat, infaq atau sodaqoh kepada rakyat!!

29 Juli 2009

Tidak ada komentar:
Tulis komentar