3 November 2011

Petunjuk Singkat Mengenai Kurban

 


Pengertian Kurban
  1. Kurban artinya hewan yang disembelih untuk pendekatan diri kepada Allah dengan niat karena-Nya pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah).
  2. Hewan Kurban hanyalah domba, lembu dan onta. Tidak sah selain 3 hewan tersebut.
  3. Permulaan waktu penyembelihan adalah sebubar shalat Idul Adha dan khutbahnya berakhir pada tanggal 13 Dzul Hijjah sebelum maghrib.
  4. Umur Kurban:
  • Bagi domba/kibasy genap setahun ke atas atau telah tanggal giginya.
  • Bagi kambing kacangan (bukan domba) adalah genap dua tahun ke atas.
  • Bagi lembu genap dua tahun ke atas.
  • Bagi onta genap lima tahun ke atas.
  • Tidak cukup berkurban dengan hewan yang tidak berotak atau bersumsum. Ini tampak pada kekurusan yang sangat. Tidak cukup juga yang putus sebagian ekornya atau putus telinganya dengan nampak jelas, sekalipun sedikit. Juga yang timpang kakinya, rusak mata sebelah dan nampak jelas sakitnya. Tidak mengapa yang robek telinganya.
Hukum Kurban
  1. Asalnya, kurban bagi Nabi Muhammad SAW wajib. Sedangkan untuk umatnya, sunnah muakkad bagi setiap orang dan sunnah kifayah bagi satu keluarga.
  2. Kurban bagi seseorang bisa berubah menjadi wajib jika di-nadzar-kan.
Contoh nadzar :
  • Aku bernadzar akan berkurban pada Idul Adha ini.
  • Kambing ini kunadzarkan untuk kurban.
  • Kedua contoh ini adalah bentuk nadzar hakiki. Adapula yang hukumnya sama dengan nadzar walaupun tak disebutkan perkataan nadzar, seperti:
  • Hari ini aku akan menyembelih kurban.
  • Kambing ini kujadikan kurban.
  • Aku akan membeli kambing untuk kurban.
  • Menjawab pertanyaan: “Untuk apa kambing itu?” Jawab: “untuk kurban”.
  • Mengucapkan niat waktu menyembelih kurban dengan lisan: “Aku berniat menyembelih kurban karena Allah”. Tanpa menyebut perkataan sunnat sesudah perkataan kurban (yakni kurban sunnat).
Contoh-contoh seperti di atas adalah bentuk-bentuk dari nadzar hukmi. Hukumnya sama dengan nadzar hakiki. Nadzar Hakiki atau Nadzar Hukmi menyebabkan hewan kurban menjadi kurban wajib.
  1. Kurban Sunnat sebagian dagingnya boleh dimakan oleh si pengurban dan orang kaya. Kedua orang ini hanya boleh makan dan memanfaatkannya, tapi tidak boleh menjualnya, menukarnya dengan barang lain atau menjadikannya sebagai ongkos penyembelihan. Begitu juga mengenai kulitnya.
  2. Kurban Sunnat tidak sah kalau sebagian dagingnya yang mentah tidak diberikan kepada si fakir atau si miskin walaupun hanya sedikit. Tetapi yang terbaik diberikan semua atau sebagian besar kepada kaum fakir-miskin.
  3. Kurban wajib diberikan kepada kaum fakir-miskin sebagai hak milik. Artinya, mereka boleh makan, memanfaatkannya dan menjualnya. Bagi pengurban dan orang kaya, haram turut serta memakan dan memanfaatkannya.
  4. Jalan Keluar (solusi) agar supaya status kurban itu tetap sunnah, seseorang yang menyebutkan kurbannya agar menambah perkataan sunnat. Misalnya:
  • Ini kurban sunnatku.
  • Aku akan berkurban sunnat.
  • Aku wakilkan penyembelihan hewan kurban sunnatku ini kepadamu.
  • Pada saat ditanya panitia: “Kurban siapa ini?”, menjawab: “Kurban sunnatku”.

Mewakilkan
  1. Boleh dan sah mewakilkan kepada orang lain yang muslim untuk membeli kambing, menyembelih dan sekaligus meniatkan berkurban untuk orang yang mewakilkan tadi.
  2. Boleh dan sah juga pengurban meniatinya waktu membeli kambing, kemudian menyerahkannya kepada orang lain sekalipun yang diserahi ini tak diberi tahu, bahwa itu kambing kurban.
  3. Jika orang menyerahkan/mengirimkan kurbannya kepada panitia, sebaiknya diniati sendiri terlebih dahulu.
Contoh niat:
  •  “Aku berniat kurban dengan kambing ini karena Allah” (kalau diniatkan hanya dalam hati).
  •  “Aku berniat kurban sunnat dengan kambing ini karena Allah” (kalau diniatkan hanya dalam hati dan diucapkan dengan lisan).

Mengkurbani Orang Lain
  1. Sah seseorang mengurbani keluarganya yang nafkah hidupnya menjadi tanggungannya tanpa seizin mereka, baik mereka masih hidup maupun sudah meninggal dunia.
  2. Seseorang sah mengurbani orang lain yang bukan keluarganya hanya dengan seijinnya dalam keadaan hidup atau wasiatnya dalam keadaan yang dikurbani telah wafat. Mengurbani orang lain tanpa seizin atau tanpa wasiatnya adalah tidak sah sebagai kurbannya yang mengurbani dan yang dikurbani, jelasnya masing-masing tidak memperoleh pahala.
Kurban Patungan (Kolektif)
  1. Seekor kambing sah menjadi kurban hanya oleh seorang pengurban. Tidak sah dipatung sebagai kurban oleh dua orang ke atas.
  2. Seekor onta atau lembu sah dijadikan kurban patungan/kolektif hanya oleh tujuh orang yang berarti masing-masing sepertujuh bagian.
  3. Berpatungan kambing kurban oleh dua orang ke atas tidak sah, sedangkan mematungkan pahala kurban untuk orang lain walaupun banyak hukumnya sah dan seluruhnya memperoleh pahala kurban itu.
Contoh kurban patungan:
  • A dan B berserikat membeli sesekor kambing lantas dikurbankan oleh keduanya. Tidak sah.
  • A dan B berserikat membeli dua ekor kambing dan dikurbankan untuk dua orang tersebut tanpa kejelasan yang mana milik A dan yang mana milik B. Tidak sah.
Contoh mematungkan atau menserikatkan pahala:
  • Seseorang menyembelih kurbannya dengan niat pahalanya untuk dirinya dan untuk orang lain. Seperti pada waktu menyembelih ia mengucapkan: “Aku niat berkurban sunnat, pahalanya untukku dan untuk fulan atau untuk keluargaku”, dsb.

Referensi:

-       I’anah Ath-Thalibin Juz II
-       Bughyah Al-Musytarsyidin
-       Al-Baijury

Judul: Petunjuk Singkat Mengenai Kurban
Penulis: KH. Basori Alwi (Pengasuh PIQ Singosari Malang)
Penyunting: H.R. Taufiqurrochman, MA
Dimuat: Buku Saku "Shilah" Volume 2/I/2007
Diterbitkan: Paguyuban Alumni PIQ Malang


2 komentar:
Tulis komentar
  1. maulana shodiq04 November, 2011

    kalau qurban kambing hanya mewakili satu orang,tetapi dalam sebuah riwayat bahwa nabi muhammad pernah berqurban kambing untuk mewakili sluruh keluarganya.
    apakah hal tersebut masih relevan diaplikasikan pada zaman sekarang?

    BalasHapus
  2. Mas Maulana, Bisa disebutkan riwayatnya?
    Dalam fiqih, kita bisa Kurban 1 kambing, tapi pahalanya kita niatkan untuk semua keluarga, dan itu sah.

    BalasHapus