Iklan

21 Desember 2011

Membuang Musnad Ilaih (Hadzf)

 

Musnad Ilaih, selain disebutkan (dzikr) dan memiliki tujuan tertentu, ia juga bisa dibuang (hadfz) dan inipun memiliki tujuan tertentu bila dilihat dari perspektif ilmu ma'ani. Dengan mengetahui tujuan-tujuan ini, mukhatab (audiens) bisa mengetahui maksud ujaran si mutakallim (pembicara).

Berikut gambar tentang penjelasan musnad ilaih yang tidak disebutkan atau dibuang (hadzf).



Tidak ada komentar:
Tulis komentar