7 Agustus 2012

Tarawih Sit Down

 


Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad, bersifat himbauan yang sangat dianjurkan dalam agama, mendekati wajib. Hukum ini sangat berkaitan erat dengan eksistensi shalat tarawih yang hanya ada khusus di bulan Ramadan, bulan yang istimewa untuk ibadah.

Karena hukumnya yang sunnah, beda dengan shalat fardlu lima waktu, maka dalam kajian fiqih Islam, shalat tarawih boleh saja dilaksanakan dengan cara berdiri, duduk dan bahkan sambil tidur-tiduran, meskipun yang bersangkutan tidak berhalangan sakit.

Beda dengan shalat fardlu yang hukumnya wajib. Shalat fardlu lima waktu wajib dilaksanakan dengan sempurna sebagaimana perintah Nabi. Artinya, saat qiyam harus berdiri, saat rukuk juga membungkuk, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan rukun fi'ly (rukun perbuatan).

Tidak boleh bagi seseorang yang mampu dan sehat melaksanakan shalat fardlu dengan cara duduk, tanpa udzur atau halangan apapun. Shalat fardlu boleh dilakukan duduk hanya bagi orang yang sedang sakit tidak mampu berdiri atau manula yang sudah lanjut usia karena sudah tidak kuat lagi menopang tubuhnya.

Ketentuan di atas, dalam fiqih, hanya khusus untuk shalat fardlu. Lain halnya dengan shalat yang hukumnya sunnah. Bagi seseorang yang tidak berhalangan sakit pun, ia boleh melaksanakannya dengan cara duduk atau bahkan tidur-tiduran sambil tetap menghadapkan wajahnya ke arah kiblat.

Nah, yang saya maksud dengan "Tarawih Sit Down" disini adalah shalat tarawih sambil duduk, hukumnya boleh dan sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, baik yang muda, tua, sehat maupun orang yang sedang sakit. Dalam fiqih, hal ini diperbolehkan. Cuma, para ulama menggarisbawahi, meski boleh, tapi tidak dianjurkan sebab sedikit banyak bisa mengurangi pahala dan keutamaannya.

Artinya, bagi Anda dan jamaah yang ingin tarawih santai, bisa dilakukan dengan cara "sit down" dengan menggunakan kursi kecil, misalnya. Saat maqam, dilakukan dengan duduk di kursi tersebut. Ketika rukuk, badan sedikit dibungkukkan tapi tetap dalam posisi duduk di kursi, dan saat sujud saja ia melakukan seperti biasa.

Gimana, asyikkan? Model "Tarawih Sit Down" ini bukan sekedar lelucon, tapi merupakan berkah dari ijtihad para ulama. Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan penjaga toko, berprofesi jadi satpam, petugas jaga rel kereta api, dan profesi lainnya, masih ada kesempatan melaksanakan shalat tarawih dimanapun dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

Inilah Islam, sebuah agama yang "hanafiyah samhah", lurus, benar dan memiliki banyak kemudahan. Tidak kaku dan memberatkan.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar