Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

29 Mei 2018

Niat Puasa: Romadon(a) atau Romadan(i)?

 

Saya perhatikan, tiap Ramadan tiba, mesti ribut soal pelafalan niat puasa, khususnya antara Romadan(a) atau Romadan(i), mana yang benar?


Saya sih awalnya ogah membahas hal polemik ini, tapi berhubung banyak yg bertanya via medsos dan ramai diperdebatkan di grup² WA, ya akhirnya izinkan saya menganalisisnya dari perspektif ilmu nahwu aja ya.
Niat puasa Ramadan, kalau diartikan secara lengkap: "Aku berniat puasa besok untuk menunaikan kewajiban (fardlu) bulan Ramadan tahun ini karena Allah". Ini lafal niat versi lengkap dalam bahasa Indonesia. Masalahnya bagi kita -orang Indonesia- adalah biasa mempermasalahkan hal yang semestinya bukan masalah sehingga akhirnya jadi masalah.
Pada gambar ini, ada 5 lafal niat yang kelima²nya benar semua. Dan, hanya 1 lafal saja yang salah kaprah.
Pertama: Romadon(i) - Sanat(i).
Lafal ini benar karena 'Romadon(i)' di-mudhaf-kan ke 'hadzihis sanat(i)', dan kata 'sanat(i)' berkedudukan 'mudhaf ilaih'. Dalam ilmu nahwu, semua idhafah kedudukan i'rab-nya 'majrur' sehingga semuanya tepat jika dibaca "kasrah". Maknanya: Aku puasa Ramadan Tahun Ini, bukan Ramadan Tahun Lalu atau Tahun Depan, hehe... inilah idhafah.
Kedua: Romadon(a) - Sanat(a).
Ini juga benar. Kata 'Romadon(a)' berkedudukan 'mudhaf ilaih', sedangkan mudhafnya adalah kata sebelumnya, yakni 'syahri'. Loh, kenapa Ramadan(a) difathah? Katanya, mudhaf ilaih itu berkedudukan 'majrur' dan harus di-kasrah.
Tenang! Gak perlu emosi. Kata 'Romadan(a)' difathah karena kata ini termasuk "ghairu munsharif" yg dalam kitab mutammimah diakibatkan oleh 2 illat (alif-nun dan isim 'alam). Nah, isim ghairu munsharif itu jika dalam kedudukan 'majrur', maka tanda i'rab-nya adalah fathah, sehingga benar jika dibaca Romadon(a).
Lalu, bagaimana dengan kata Sanat(a)? Kenapa difathah? Kok tidak mudhaf ilaih? Begini, jika sudah dibaca Romadon(a), maka 'Hadzihis Sanat(a)' berkedudukan sebagai 'maf'ul fiih' untuk kata keterangan waktu (dzaraf), maf'ul dari kata 'Nawaitu' (Aku berniat). Jadi maknanya: Saya berniat puasa tahun ini. Fokusnya pada waktu saya 'berniat puasa....tahun ini, bukan 'Romadan tahun ini'.
Ketiga: Romadon(a) - Sanat(i).
Lafal ketiga ini bisa salah, bisa juga benar. Dikatakan salah, jika dilihat dari standar ilmu nahwu pada umumnya sebagaimana alasan pada lafal pertama dan kedua tadi. Sehingga, tidak tepat jika Romadon(a) dimudhafkan ke Hadizihis Sanat(i).
Jadi, lafal ketiga ini salah ya? Padahal, lafal ini yg paling populer di masyarakat. Tenang, nggak perlu menyalahkan kiai² kampung yg sudah susah payah mengajarkan lafal niat ini sejak kita masih unyu² dulu. Sebab, jika ditelusuri lebih lanjut dalam ilmu nahwu, lafal ini juga bisa benar. Kok bisa? Bisa aja, namanya aja 'nahwu'.
Begini, Romadon(a) tetap berkedudukan 'mudhaf ilaih' (seperti alasan lafal pertama di atas) sehingga tetap difathah karena ia ghairu munsharif. Lalu, kenapa 'Hadzihis Sanat(i)' bisa benar? Iya, bisa saja benar karena menurut nahwu ada 'naz'ul khofid' atau huruf jer yang dibuang. Taqdiruhu (kira-kiranya) huruf 'fii' yang artinya 'di' atau 'pada' tahun ini. Bukankah setiap kata keterangan waktu/tempat (dzaraf makan/zaman) berpotensi didahului huruf 'fii'. Jadi, benar juga dibaca Romadon(a) Hadzihis Sanat(i). Maknanya tetap sama: Aku puasa Ramadan (pada) tahun ini.
Keempat: Ini lafal niat minimalis dan benar. Bisa dilihat di kitab Fathul Mu'in atau syarahnya I'anatuth Thalibin karya Al-Malibari. Jadi, jika nggak mau pusing dengan niat yang kelewat panjang, udah panjang disalahkan lagi, ya pakai ini aja juga nggak papa² daripada dibid'ah-sesatkan, hehe...
Ada yang bertanya, kok bisa ya cukup dengan kalimat: Nawaitu Shauma Ramadan (Aku Niat Puasa Ramadan)? 
Jawabnya, kenapa boleh tidak pakai kata "ghodin" (besok)? Boleh aja, lha wong niatnya diucapkan malam ini dan puasanya besok, jadi ya nggak apa-apa, no problem.
Lalu, kenapa tidak pakai 'An Adaai'? Iya, sebab kita sedang puasa 'adaan' (pelaksanaan tahun ini), bukan 'qadaan' (membayar hutang puasa).
Lalu, kenapa tidak pakai kata 'fardhi', bolehkah? Ya jelas boleh, sebab penyebutan kata Ramadon sudah cukup menunjukkan bahwa puasa yang kita laksanakan itu hukumnya fardlu (wajib), selain itu kita sudah "ta'yiin' alias menentukan jenis puasa fardlu yg kita laksanakan, yakni Ramadan. Bukan puasa fardlu lain seperti puasa nadzar, kafarat, dls.
Lalu, bolehkah tanpa kata "Hadzihis Sanati' (tahun ini)? Ya boleh aja, kan realitanya niat itu kita ucapkan dan kita laksanakan tahun ini, bukan sekedar azam atau cita-cita. Ya kalau jomblo, niatnya nikah tapi belum ada calon pendampingnya, hehehe..
Lalu, bolehkah tanpa 'Lillahi Ta'ala'? Ya boleh aja. Sebab, maksud kata ini adalah untuk menjalankan perintah Allah (li imtitsali amrillah). Nah, puasa wajib yang kita laksanakan itu kan demi menjalankan perintah Allah, bukan perintah mantan lu... hehehe...
Kelima: Niat puasa pakai bahasa Indonesia, Jawa, Madura, Inggris, dll juga sah dan boleh-boleh saja. Yang penting niat puasa Ramadan. Bahkan, sudah cukup diutarakan dalam hati saja daripada keras² lalu disalahkan dan akhirnya bertengkar. Meskipun disunnahkan untuk tetap diucapkan demi menambah pahala dan kemantapan ibadah puasa.
Nah, itulah 5 macam pelafalan niat puasa Ramadan yang ternyata kelima²nya benar semua. Loh, katanya masih ada 1 niat lagi yang jelas² salah kaprah dan tidak bisa lagi dibenarkan menurut ilmu nahwu?
Iya, masih ada. Yakni, orang yang berpuasa niatnya pakai kalimat: "Aku niat #2019gantipresiden". Inilah niat paling salah kaprah dan sesat menyesatkan, hehehe...

13 Juli 2013

Lupa Niat Puasa


Niat adaah I’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan amal. Dalam hal puasa Ramadhan , kapan saja terbersit dalam hati di waktu malam bahwa besok adalah Ramadhan dan akan berpuasa, maka itulah niat (al-Fiqh al-Islami, III, 1670)

Terus bagaimanakah jika terlupakan membaca niat untuk puasa Ramadhan pada malam hari, padahal malam itu juga makan sahur. Apakah secara otomatis sahur dapat dianggap sebagai niat, mengingat sahur sendiri dilakukan karena ingin berpuasa esok hari?

Hal yang demikian ini sering terjadi. Tak jarang menimbulkan keraguan. Imam Syafi’I berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khatara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al-Fiqh al-Islami, III, 1678).

Sedangkan menurut mazdhab lain ada keterangan tambahan.  Jika sahur dilakukan pada waktunya (lewat tengah malam), maka tanpa niatpun dinilai cukup. Tetapi jika makan dan minum diluar waktu sahur (sebelum tengah malam) maka diperlukan niat berpuasa untuk esok hari.

Masalahnya, seringkali seseorang makan sahur dalam keadaan belum sadar.  Mungkin karena terlalu kantuk ataupun makan sambil tidur. Karena dikhawatirkan sama sekali tidak terbersit di hatinya keinginan untuk berpuasa. Maka niat berpuasa menjadi wajib.

Niat adalah ruh dalam amal. Suatu perkejaan akan dicatat sebagai amal saleh, buruk atau sia-sia tergantung pada niatnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam hadits:

إنما الأعمال بالنيات, وإنمالكل امرئ مانوى 

Sahnya suatu amal bergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari)

Mengingat begitu pentingnya kedudukan niat, sudah semestinya kita berhati-hati dan memperhatikan  bagaimana agar niat kita sah. Untuk keabsahan niat menurut jumhur ulama ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, niat dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai menjelang shubuh untuk puasa yang akan dilakukan besok. Dalam kitab-kitab fiqih ini lazim disebut tabyitun niyyah (menginapkan niat).

Kedua, menentukan niat tersebut untuk puasa wajib, bukan sunnah atau puasa dengan maksud-maksud lain. Dalam konteks Ramadhan, dengan sendirinya puasanya adalah puasa wajib.

Ketiga, memastikan niat (al-jazmu bin niyyah) untuk satu jenis puasa saja. sebagai contoh, jika pada tanggal 29 Sya’ban seorang berniat untuk berpuasa besok, dengan catatan jika besok sudah masuk bulan Ramadhan maka puasanya karena Ramadhan. Dan jika belum, maka puasanya dimaksudkan sebagai puasa sunnah. Maka niat semacam ini tidak mencukupi syarat puasa yang manapun. Artinya, niat semacam itu tidak syah baik bagi puasa Ramadhan maupun Sunnah.

Keempat, niat dilakukan setiap hari sesuai dengan bilangan hari Ramadhan (ta’addudun niyah bi ta’addudil ayyam). Satu kali niat hanya berlaku untuk satu hari puasa, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan atau terkait dengan hari puasa yang lain, seperti hanya satu shalat (shubuh, misalnya) adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan dengan shalat lain (Dzuhur, misalnya). Buktinya, sah tidaknya suatu hari puasa tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa di hari yang lain.

Ringkasnya, cukup sebagai niat jika setiap hari antara Maghrib sampai menjelang Shubuh terdapat kesadaran dan maksud untuk melakukan puasa Ramadhan besok.

12 Juli 2013

Membatalkan Puasa


Ada beberapa hal yang membatalkan Puasayang harus dihindari, yakni:

1. Memasukkan Suatu Benda Dengan Sengaja ke Dalam Lubang

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja, artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ......

...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS. al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja. Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَاَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَاتُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ:لَا،قَالَ: هَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لَا،قَالَ:هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ:لَا،ثُمَّ جَلَسَ فَاُءتِيَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ قَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَاقَالَ: فَهَلْ اَعْلَى اَفْقَرَ مِنَّا؟ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لَا بَتَيْهَا اَهْلُ بَيْتٍ اَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ وَقَالَ:اذْهَبْ فَاطْعِمْهُ اَهْلَكَ 

Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati Kemaluan dan Dhubur

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa

4. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ 

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar Air Mani Sebab Bersentuhan

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal. Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

 فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ 

 “kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508) 

7. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila

Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad

Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

4 Juli 2013

Status Uang Kotak Amal Masjid



Pada dasarnya, mengurus masjid bukanlah perkara yang sulit, tapi juga tidak boleh digampangkan. Tidak sulit sebab tugas mengurus masjid adalah kewajiban bagi setiap muslim. Siapapun dia, jika ia muslim dan memiliki daya juang yang kuat dan istiqamah, maka ia harus mengurus masjid. Tentu saja sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Pada tulisan kali ini, akan memperjelas status uang kotak amal masjid. Status ini seringkali ditanyakan para jamaah. Pasalnya, ada stigma bahwa segala yang terkait dengan masjid, kerap dihukumi waqaf. Demikian pula dengan uang kotak amal masjid, apakah uang kas tersebut dikategorikan waqaf?

Kita tahu, uang kotak amal atau kas masjid (baca: pemasukan) adalah uang milik umat. Mereka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan masjid, kepentingan umat Islam agar masjid sebagai tempat ibadah menjadi sarana yang baik dan nyaman bagi siapa saja yang melaksanakan ritual ibadah dan amal sholeh. Oleh karena itu, uang kas masjid tersebut bukanlah milik perorangan ataupun kelompok.

Untuk itulah diperlukan manajerial yang baik agar uang tersebut efektif untuk kemaslahatan masjid. Atas dasar inilah lalu dibentuk struktur kepengurusan atau takmir masjid yang salah satu tugasnya adalah kewenangan untuk mengatur dan mendayagunakan uang kas masjid tersebut.

Perlu diketahui, bahwa status uang kas masjid hasil kotak amal tidak dapat dikategorikan sebagai benda waqaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan baqaul-a'in (barang kekal yang tidak habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam kitab "Fathul Qoriib, Hamisyah al-Bajuri".

الوقف جائز وله ثلاثة شروط، أحدها أن يكون الموقوف مما ينتفع به مع بقاء عينه

"bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada 3 syarat, salah satunya barang yang diwaqafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal".

Jadi, karena uang kotak amal bukan termasuk barang yang kekal seperti tanah, maka statusnya tidak bisa disebut waqaf. Yang dimaksud benda kekal di sini adalah benda yang tidak bisa diubah seperti tanah yang diwaqafkan untuk masjid. Beda dengan uang, uang adalah benda yang tidak kekal. Jika uang dianggap benda waqaf yang bisa kekal, jelas tidak mungkin uang kertas atau uang recehan hasil dari kotak amal akan dibiarkan terus dalam bentuk uang. Uang menjadi berharga karena nilai tukarnya, uang harus ditransaksikan, diambil manfaatnya. Tidak bisa dan tidak mungkin membiarkan uang kas menjadi benda waqaf yang justru bila didiamkan, dzat uang tersebut akan rusak dan nilai tukarnya semakin berkurang seiring bertambahnya tahun.

Selain itu, alasan lain yang membuat statusnya bukan termasuk benda waqaf adalah tidak adanya shighat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisinya hanya sodaqah dan bukan waqaf.

وان ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير الصيغة كان صدقة فقط

Oleh karena itu, sah-sah saja menggunakan uang kotak amal asalkan untuk kepentingan dan kemaslahan masjid, termasuk juga memberi "bisyarah" (penghargaan, salam tempel, upah) kepada segenap aktivis atau pihak-pihak yang berjasa memakmurkan masjid, seperti: imam sholat rawatib, muadzin, khotib, bilal, tim/seksi kebersihan, guru/kiai yang mengajar demi memakmurkan masjid dan lain sebagainya. Asalkan, jumlah nominal uangnya lebih sedikit dari upah pada umumnya. Hal ini seperti yang difatwakan Ibnu Shobbagh yang dinukil dari kitab "I'anatuth Tholibiin".

وافتى ابن الصباغ بأنه الاستقلال بذلك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذلك) أي بأخذ الأقل من نفقة أو أجرة مثله

Kesimpulannya, uang kas hasil kotak amal masjid dan uang dari pemasukan lain yang diberikan untuk masjid adalah bukan benda waqaf. Statusnya adalah sodaqah (amal jariyah). Alasannya, pertama, ia bukan barang yang kekal seperti tanah, kedua, tidak ada shighat waqaf (ijab-qobul) pada saat uang itu diberikan untuk masjid.

Dengan statusnya yang bukan benda waqaf ini, maka uang kas masjid dapat digunakan untuk segala hal yang berkaitan demi kemaslahatan masjid untuk memakmurkan rumah Allah tersebut. Uang kas masjid yang statusnya sedekah ini dapat dan boleh dipakai untuk, misalnya, membayar listrik, air, pembelian lampu dan segala kebutuhan masjid, termasuk untuk bisyarah para khatib, bilal, muadzin, petugas kebersihan, keamanan, guru/kiai/da'i di masjid, dan sebagainya. Wallahu A'lam.